Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa PSBB proporsional bagi Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek) hingga 16 Agustus 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar proporsional bagi Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi hingga 16 Agustus 2020.
Sedianya, PSBB Bodebek akan berakhir pada 1 Agustus 2020. Keputusan memperpanjang PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis .
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro ," kata Daud dalam keterangan tertulis yang diterima
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek hingga 16 AgustusGubernur Jabar Ridwan Kamil memperpanjang PSBB Proporsional untuk wilayah Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi hingga 16 Agustus.
Baca lebih lajut »
DKI Kantongi Rp902 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB TransisiDenda yang sudah dibayarkan akibat pelanggaran aturan PSBB berjumlah Rp902.750.000 dari 5 Juni sampai 29 Juli kemarin atau sejak PSBB masa transisi.
Baca lebih lajut »
Perpanjangan PSBB Transisi, DKI Perketat Pengawasan Protokol KesehatanDKI akan memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masa perpanjangan PSBB transisi.
Baca lebih lajut »
PSBB Transisi Diperpanjang, Fahira: Tingkatkan Kapasitas Tes |Republika OnlineFahira Idris meminta tak hanya rumah sakit, puskesmas juga aktif tes Covid-19
Baca lebih lajut »
PSBB Transisi Diperpanjang, Fahira Idris: Terus Tingkatkan Kapasitas Tes Covid-19Perpanjangan PSBB Transisi akan sangat mendukung kegiatan active case finding sebagai jalan mengendalikan transmisi penyebaran virus. DPRRI
Baca lebih lajut »