Pemerintah mengeluarkan protokol kesehatan di sektor perdagangan, salah satunya adalah pengaturan aktivitas perbelanjaan di mal.
, Kementerian Perdagangan menerbitkan surat edaran terkait prosedur yang harus dijalankan saat diterapkan nanti.
Surat Edaran itu mengatur bahwa setiap para pedagang di dalam mal wajib menggunakan alat pelindung diri saat berinteraksi dengan pelanggan.dan sarung tangan. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan di dalam mal tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Protokol New Normal di Rumah IbadahSejumlah pemimpin agama menyiapkan protokol ibadah. Jumlah anggota jemaah bakal dibatasi.
Baca lebih lajut »
Protokol New Normal Mendagri, Opang-Ojol Tetap Ditangguhkan untuk Cegah CoronaMendagri Tito Karnavian menerbitkan pedoman tatanan hidup baru atau new normal. Untuk mencegah penyebaran Corona, ojol dan opang masih tetap ditangguhkan. Ojol NewNormal
Baca lebih lajut »
Mendagri Terbitkan Pedoman New Normal ASN-Protokol Kegiatan di Tempat UmumMendagri Tito Karnavian menerbitkan pedoman tatanan normal baru bagi ASN dan Pemda agar dapat kembali produktif namun tetap aman dari Corona (COVID-19). Mendagri ASN
Baca lebih lajut »
Siap New Normal, Subsektor Transportasi Laut Jaga Protokol KesehatanSubsektor transportasi laut akan memasuki era new normal namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
Baca lebih lajut »
Tak Patuhi Protokol Kesehatan Saat New Normal, Siap-siap Bakal Kena Sanksi Pidana Satu TahunPolda Metro Jaya mengingatkan warga untuk tetap menaati protokol kesehatan saat new normal mulai diterapkan karena akan ada sanksi bagi yang tak
Baca lebih lajut »
MUI Jabar Ingatkan Protokol Kesehatan di Masjid Saat New NormalMajelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyambut baik diperbolehkannya salat fardhu dan jumat di masjid setelah hampir dua bulan ditiadakan.
Baca lebih lajut »