Polda Metro Jaya mengingatkan warga untuk tetap menaati protokol kesehatan saat new normal mulai diterapkan karena akan ada sanksi bagi yang tak
Polda Metro Jaya mengingatkan warga untuk tetap menaati protokol kesehatan saat new normal mulai diterapkan.pidana tersebut diatur dalam pasal 93 ayat 9 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Kalau memang tidak bisa mendengar apa yang disampaikan oleh petugas dalam hal ini TNI Polri akan tegas. Ada aturan perundang-undangan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan di pasal 93 ayat 9 ancaman 1 tahun penjara dan denda 100 juta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat , dikutip dari Tribunnews.com.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Arab Saudi Imbau Umat Patuhi Protokol Kesehatan di Masjid |Republika OnlineArab Saudi melonggarkan pembatasan tempat ibadah.
Baca lebih lajut »
Masjid Al Aqsa Buka Akhir Pekan Ini, Jamaah Wajib Patuhi Protokol KesehatanPembukaan kembali Masjid Al Aqsa akan dibantu oleh sukarelawan lokal yang akan memastikan langkah-langkah kesehatan itu berjalan dengan lancar. Di antaranya, menerapkan jarak sosial. MasjidAlAqsa via detikTravel
Baca lebih lajut »
Tak Patuhi Protokol Corona, 2 Bar di Batam DisegelKedua bar disegel karena asyik mengadakan pesta miras di tengah larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam di Batam akibat pandemi.
Baca lebih lajut »
Tak Mampu Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Turun KelasPemerintah menyatakan perlu adanya desain baru iuran sebab iuran BPJS Kesehatan tidak naik sejak 2016.
Baca lebih lajut »
Cek Fakta Kesehatan: Imbauan Tak ke Mal dan Resto, Paparan Jamur Sama Bahayanya dengan COVID-19?Viral pesan berantai jamur dalam AC yang membunuh manusia sampai ajakan tidak makan di restoran yang tutup berbulan-bulan.
Baca lebih lajut »
Tak Ada New Normal, Dampak Sosial Ekonomi Tak TerkendaliMenurut Heri Gunawan, new normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan publik secara terbatas dengan tetap menggunakan standar kesehatan yang keta.
Baca lebih lajut »