Propam Polda Metro Ajukan Pemberhentian Aipda Nikson Pangaribuan Karena Membunuh Ibunya

Indonesia Berita Berita

Propam Polda Metro Ajukan Pemberhentian Aipda Nikson Pangaribuan Karena Membunuh Ibunya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Aipda Nikson Pangaribuan yang bertugas di Polres Metro Bekasi telah menjalani perawatan kejiwaan sejak 2020. Membunuh ibunya dengan tabung gas.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Bambang Satriawan, merekomendasikan pemberhentian Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan, yang membunuh ibunya dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram pada Ahad, 1 Desember 2024. Bambang menyampaikan rekomendasi itu berdasarkan aturan dalam Pasal 32 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sehingga, kata Bambang, Propam Polda Metro akan mengajukan pemberhentian bila sudah menerima laporan dari dokter kejiwaan yang bertanggung jawab. 'Maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda bahwa yang bersangkutan itu diberhentikan dari dinas kepolisian,' ujar Bambang. Bambang belum bisa memastikan apakah pemberhentian untuk Aipda Nikson itu dilakukan secara hormat atau tidak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aipda Nikson Pangaribuan Dijatuhkan Sanksi Etik Oleh Polda Metro JayaAipda Nikson Pangaribuan Dijatuhkan Sanksi Etik Oleh Polda Metro JayaBidang Propam Polda Metro Jaya memastikan akan menjatuhkan sanksi etik, termasuk ancaman pemecatan, terhadap Aipda Nikson Pangaribuan atas kasus pembunuhan ibunya dengan gas 3 kg.
Baca lebih lajut »

Aipda Nikson Jeni Pangaribuan Terancam Diberhentikan Karena Membunuh Ibu KandungnyaAipda Nikson Jeni Pangaribuan Terancam Diberhentikan Karena Membunuh Ibu KandungnyaAjun Inspektur Dua Nikson Jeni Pangaribuan (41) berisiko diberhentikan dari kepolisian karena membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61). Kejadian ini diakibatkan gangguan kejiwaan Aipda Nikson.
Baca lebih lajut »

Ajun Inspektur Dua Bogor Nikson Jeni Pangaribuan Diduga Membunuh IbunyaAjun Inspektur Dua Bogor Nikson Jeni Pangaribuan Diduga Membunuh IbunyaAjun Inspektur Dua Nikson Jeni Pangaribuan (41), seorang polisi yang bekerja di Polda Metro Jaya, menganiaya ibunya hingga tewas di Dusun Dayeuh, Cileungsi, Bogor. Polisi sedang menyelidiki kasus ini termasuk dugaan peredaran minuman keras di rumahnya.
Baca lebih lajut »

Update Terbaru Kasus Aipda Nikson Membunuh Ibu Kandungnya Pakai Tabung Gas di Bogor, Ternyata Pelaku Menderita...Update Terbaru Kasus Aipda Nikson Membunuh Ibu Kandungnya Pakai Tabung Gas di Bogor, Ternyata Pelaku Menderita...Berita Update Terbaru Kasus Aipda Nikson Membunuh Ibu Kandungnya Pakai Tabung Gas di Bogor, Ternyata Pelaku Menderita... terbaru hari ini 2024-12-05 21:42:50 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Aipda Nikson yang Bunuh Ibu Kandungnya Disebut Sudah Jadi Pasien RS Kejiwaan Sejak 2020Aipda Nikson yang Bunuh Ibu Kandungnya Disebut Sudah Jadi Pasien RS Kejiwaan Sejak 2020Setelah menjalani rawat inap, Henny mengungkapkan, Nikson terakhir kali melakukan pengobatan jalan pada 23 Oktober 2024.
Baca lebih lajut »

Alami Gangguan Jiwa dan Membunuh Ibunya, Aipda Nikson Direkomendasikan DipecatAlami Gangguan Jiwa dan Membunuh Ibunya, Aipda Nikson Direkomendasikan DipecatAipda Nikson terbukti mengalami gangguan jiwa sejak 2020 lalu. Bahkan ketika membunuh ibunya, Aipda Nikson masih berstatus rawat jalan di RS Polri Kramat Jati.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:39:51