Proyeksi dari berbagai lembaga memberikan pandangan yang beragam mengenai dampak negatif dari kenaikan PPN ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwaakan dijaga agar tetap rendah, sesuai dengan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, yang diperkirakan berada di kisaran 1,5–3,5 persen.
Namun, proyeksi dari berbagai lembaga memberikan pandangan yang beragam mengenai dampak negatif dari kenaikan PPN ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pro dan Kontra Kenaikan Tarif PPNDalam situasi ekonomi yang kurang menggembirakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai justru menyebabkan kontraksi ekonomi.
Baca lebih lajut »
Kritik Kenaikan PPN 12 Persen, Yayasan Konsumen Tekstil: Beban Pajak Konsumen Akhir Jadi 21,6 PersenDirektur Eksekutif Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Ardiman Pribadi mengkritik rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Beban pajak konsumen akhir jadi 21,6 persen.
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen, Harga Jual Tekstil di Tingkat Konsumen Bakal Naik 21,6 PersenPengusaha tekstil menyebutkan tambahan biaya yang timbul akibat penerapan PPN 12 persen akan dibebankan kepada konsumen.
Baca lebih lajut »
Kenaikan PPN 1 Persen Memicu Inflasi 4,1 Persen, Menurut Perhitungan CeliosCelios memprediksi kenaikan inflasi hingga 4,1 persen imbas keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN.
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk MasyarakatPemerintah mengklarifikasi kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah mulai Januari 2025, sementara kebutuhan pokok tetap dengan tarif 11 persen.
Baca lebih lajut »
PPN Naik jadi 12 Persen, Pemerintah Sebar Bansos Beras hingga Diskon Listrik 50 PersenTeka-teki rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terjawab sudah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku efektif pada Januari 2025.
Baca lebih lajut »