Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memerintahkan pegawai negeri untuk tekan polusi Jakarta. Bagaimana respon masyarakat?
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 dan berlaku hingga Jumat .
Berkat adanya aturan tersebut, pegawai negeri seperti Aparatur Sipil Negara dapat menyelesaikan tugasnya dari rumah. Sontak, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Ada beberapa pihak yang turut bersyukur dapat kesempatan kerja dari rumah.Namun, beberapa bagian masyarakat terutama pegawai swasta merasa dikesampingkan lantaran peraturan tersebut tak wajib untuk mereka.Media sosial kini ramai dengan ragam respon masyarakat terkait kebijakan WFH. Seorang warganet melalui akun Twitternya bersyukur ada aturan WFH lantaran jalanan akan sepi dan lancar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat dan Anggota DPRD DKI Kritisi Kebijakan ASN Jakarta WFH 2 Bulan untuk Tekan Polusi UdaraAnggota Komisi D, DPRD DKI Jakarta, Fraksi Pdi Perjuangan, Hardiyanto Kenneth serta Pengamat Kebijakan Publik mengungkapkan WFH 2 Bulan bagi ASN Jakarta ....
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Bahas Larangan Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Masuk Gedung DewanSekretaris DPRD DKI mengimbau kepada seluruh ASN dan non ASN untuk bisa menggunakan transportasi publik.
Baca lebih lajut »
Kebijakan WFH, Pemprov DKI Larang ASN KeluyuranPemprov DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) berkeluyuran selama penerapan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah (WFH).
Baca lebih lajut »
Tangerang dan Tangsel Belum Berlakukan Kebijakan ASN Bekerja dari RumahPemerintah Tangerang dan Tangerang Selatan masih menunggu arahan dari Provinsi Banten dan Kemenpan RB yang tengah membahas skema pemberlakuan pola bekerja dari rumah bagi para aparatur sipil negara.
Baca lebih lajut »
Levy Madinda: Mentalitas Persib Kini Lebih Baik 🔥Madinda menatap laga berikutnya kontra RANS, usah Persib menang susah payah kontra PSIS.
Baca lebih lajut »