Pria Hong Kong bernama Tong Ying-kit menjadi orang pertama yang didakwa di bawah Undang-Undang Keamanan yang disahkan China
. Dia ditangkap pada Rabu dengan tuduhan melakukan penghasutan pemisahan diri dan satu tuduhan terorisme., Tong bergabung dalam aksi protes menentang UU Keamanan Nasional yang resmi diberlakukan di Hong Kong sejak 30 Mei lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Hong Kong Ciduk 10 Orang Usai China Sahkan UU KeamananKepolisian Hong Kong menahan 10 orang di bawah UU Keamanan Nasional yang baru disahkan China dan berlaku pada Rabu (1/7).
Baca lebih lajut »
Menlu AS: UU Keamanan Hong Kong Penghinaan Bagi Warga Global |Republika OnlineMenlu AS Mike Pompeo mengkritik pengesahan UU Keamanan Hong Kong
Baca lebih lajut »
Inggris tawarkan kewarganegaraan bagi warga Hong Kong setelah China memberlakukan UU Keamanan NasionalPemerintah Inggris menawarkan peluang kepada tiga juta warga Hong Kong untuk menetap di Inggris dan menempuh jalur dalam memperoleh kewarganegaraan Inggris setelah China memberlakukan UU Keamanan Nasional di wilayah tersebut.
Baca lebih lajut »
Polisi Hong Kong melakukan 'penangkapan pertama' di bawah UU Keamanan Nasional yang baruKepolisian Hong Kong melakukan penangkapan pertama di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional baru yang diberlakukan oleh Beijing, saat digelar aksi massa menandai 23 tahun berakhirnya pemerintahan Inggris di wilayah tersebut.
Baca lebih lajut »
Pompeo Sebut UU Keamanan Hong Kong PenghinaanMenteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, Rabu (1/7) mengatakan Undang-Undang (UU) Keamanan Hong Kong yang diberlakukan oleh China merupakan penghinaan kepada semua negara, dan Washington mengambil langkah-
Baca lebih lajut »