Pria Banten bunuh pencuri ditetapkan jadi tersangka, ‘Harapan dibebaskan, dia tulang punggung keluarga sehari-hari’

Indonesia Berita Berita

Pria Banten bunuh pencuri ditetapkan jadi tersangka, ‘Harapan dibebaskan, dia tulang punggung keluarga sehari-hari’
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 BBCIndonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 120 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 50%

Pihak keluarga berharap M dibebaskan, karena menurut mereka, M berupaya membela diri dari serangan pencuri. Lalu, sejauh mana KUHP melindungi orang yang membela diri dari ancaman, atau disebut belapaksa?

Pihak keluarga berharap tersangka pembunuhan berinsial M di Banten dibebaskan karena ia berupaya membela diri dari serangan pencuri. M dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri di kandang kambingnya hingga meninggal. Kasusnya segera masuk ke meja hijau.

Pelajar yang bunuh begal divonis satu tahun 'pembinaan' di pesantren: 'Saya ingin melanjutkan kuliah' “Saat ini telah dilimpahkan di kejaksaan, karena dinyatakan berkas telah P21, untuk putusannya apakah saudara M tersebut bersalah atau tidak, kami serahkan di pengadilan,” kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada wartawan Yandhi Delastama yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat .Menurut kepolisian pencurian terjadi sekitar pukul 03.24 dini hari. Saat itu, M mendengar bunyi dari tali yang dipasang di kandang kambing yang dijaganya.

"Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan keterangan saksi yang mendukung keterangan saudara M, yang mana saksi pada saat itu, hanya saudara P atau rekan yang diajak mencuri oleh saudara W,“ tambah Sofwan.Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengumpulkan alat bukti berupa keterangan para saksi dan petunjuk berupa kroscek keterangan dari para saksi. Sementara barang buktinya adalah hasil otopsi, dan visum yang didukung keterangan ahli.

Hendrawan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan argumentasi dan alat bukti yang menguatkan kliennya tidak bisa dipidana. Ia memberi contoh kasus yang pernah melibatkan korban begal di Kota Bekasi, Jawa Barat, Irfan Bahri dan Ahmad Rofik. Keduanya membela diri dari begal bercelurit, sampai berakhir si pelaku tewas pada peristiwa 2018.Baik Irfan dan Rofik ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Tapi saat itu, Mahfud MD melaporkan peristiwa ini ke Presiden Joko Widodo apa yang ia sebut, "Ini enggak benar".

"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

Menurutnya, polemik tentang kasus belapaksa yang berakhir pada pembunuhan terhadap pelaku pencurian terjadi karena "penegak hukum tidak paham konsep hukum belapaksa.“Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kepolisian tidak menggunakan Pasal 49 KUHP terkait pembelaan terpaksa dalam kasus ini karena: "Dari fakta penyidikan, saudara M dengan saudara W, ini ada jarak lima meter. Dan, saat itu sodara W dalam posisi pasif. Ini dari fakta penyidikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

BBCIndonesia /  🏆 42. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ramai Narasi Kecurangan, Adi Prayitno: Nyaris Tak Ada Pihak yang Mau Memperkarakan Sampai TuntasRamai Narasi Kecurangan, Adi Prayitno: Nyaris Tak Ada Pihak yang Mau Memperkarakan Sampai TuntasJakarta, tvOnenews.com - Belum mulai masa kampanye, isu dugaan Kecurangan dalam pemilihan umum sudah mengemuka.  Sejumlah pengamat khawatir kegaduhan ini dapat memicu ketegangan yang berujung konflik di tengah masyarakat.
Baca lebih lajut »

GRIYA Idola Donates Oxygen Concentrators to Puskesmas in BantenGRIYA Idola Donates Oxygen Concentrators to Puskesmas in BantenGRIYA Idola donates oxygen concentrators to several puskesmas in Cikupa and Anyer, Banten, as part of the Griya Idola Care 2023 program. The donation, which is part of the corporate social responsibility (CSR) program and in collaboration with Griya Idola Industrial Park and Mambruk Hotel & Convention, was handed over at the Cikupa sub-district office and Putra Banten clinic on Tuesday (21/11).
Baca lebih lajut »

UMP Banten 2024 Naik Rp 66.000, Berlaku untuk Pekerja Kurang dari Satu TahunUMP Banten 2024 Naik Rp 66.000, Berlaku untuk Pekerja Kurang dari Satu TahunUMP Banten 2024 resmi naik. Besaran kenaikannya hanya 2,5 persen atau sekitar Rp 66 ribu.
Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka, Pihak Firli Bahuri Bakal MelawanJadi Tersangka, Pihak Firli Bahuri Bakal MelawanKETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan melawan atas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sumber:
Baca lebih lajut »

Ditunjuk Tim Pemenangan Daerah di Banten, Ganjar Sebut Rano Karno Sosok yang TepatDitunjuk Tim Pemenangan Daerah di Banten, Ganjar Sebut Rano Karno Sosok yang TepatBerita Ditunjuk Tim Pemenangan Daerah di Banten, Ganjar Sebut Rano Karno Sosok yang Tepat terbaru hari ini 2023-11-24 02:18:23 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

HEADLINE: Penetapan UMP 2024 di Indonesia, Penuhi Harapan Buruh dan Pengusaha?HEADLINE: Penetapan UMP 2024 di Indonesia, Penuhi Harapan Buruh dan Pengusaha?Hal yang ditunggu-tunggu kalangan buruh setiap jelang akhir tahun akhirnya terjawab. Sejumlah daerah kini telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 05:14:00