Jakarta, Beritasatu.
com – Sebagai negara hukum, upaya menekan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sangat tidak tepat.
Hal itu disampaikan Firman, Minggu . “Tidak bisa menggunakan pola-pola penekanan-penekanan yang di luar sistem, karena kalau itu dituruti, maka ini akan menjadi parlemen jalanan. Oleh karena itu daripada koridor konstitusi itu adalah menggugat di Mahkamah Konstitusi,” ujar Firman. Firman pun menyebut, “Koridornya adalah silakan nanti ketika sudah 30 hari, otomatis jadi undang-undang, maka silakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Presiden kan juga dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan undang-undang KPK ini kan ada masukan-masukan dari rakyat.”
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gerindra: Amendemen UUD tidak Singgung Pemilihan PresidenRiza menilai amendemen terbatas UUD 1945 tak singgung sistem pemilihan presiden.
Baca lebih lajut »
Serapan Beras Bulog Tidak Bisa Optimal karena Gudang PenuhSaking penuhnya, Bulog sampai perlu menyewa gudang beras tambahan.
Baca lebih lajut »
F-Gerindra: Amendemen UUD tidak singgung pemilihan presidenKetua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Ahmad Riza Patria menilai rencana amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan menyinggung terkait sistem pemilihan presiden dan ...
Baca lebih lajut »
Pelajar Bogor diimbau sadar untuk tidak merokokPemuda dan pelajar di Kota dan Kabupaten Bogor diimbau memiliki kesadaran untuk tidak merokok sekaligus mendukung kampanye antirokok yaitu ...
Baca lebih lajut »
UAS: Ada Neraka Untuk yang tidak Memakai AkalUAS menyampaikan ceramahnya di UII.
Baca lebih lajut »
Danrem 172/PWY : Tidak ada diskriminasi bantuan untuk para pengungsiKomandan Korem (Danrem) 172/PWY Kolonel Inf J Binsar P Sianipar menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemberian bantuan kepada para pengungsi, baik ...
Baca lebih lajut »