Bila Jokowi mengambil langkah itu, otomatis DPR tidak bisa melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyarankan agar Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terbuka tentang sikapnya mengenai pembahasan revisi UU KPK yang diusulkan DPR. 'Penting bagi presiden untuk mengatakan bahwa dia mendukung KPK yang sekarang ini yang kuat dan tidak mau melemahkan KPK,' kata Bivitri, Sabtu, 7 September 2019.
Caranya adalah dengan menolak membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tidak mengirimkan surat presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.'Presiden bisa menolak membahas dengan cara tidak mengirimkan surat presiden.” Atau mengirim surat Presiden yang menyatakan tidak mau membahas revisi UU KPK. Bivitri merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 1 yang menyebut bahwa kekuasaan untuk membentuk UU ada di DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota Baleg DPR Yakin Presiden Jokowi Sepakat Bahas Revisi UU KPKMenurut Masinton, Presiden Jokowi telah mengetahui mengenai rencana revisi dan memiliki satu pandangan dengan seluruh fraksi di DPR.
Baca lebih lajut »
KPK vs DPR Saling Lempar Soal Inisiator Revisi UU KPKRencana DPR untuk merevisi UU KPK ditolak KPK. Kedua lembaga juga saling lempar tudingan soal siapa inisiator revisi UU 30 tahun 2002 tersebut. KPK DPR
Baca lebih lajut »
Mantan Plt Ketua KPK Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPRKata Ruki surat tersebut adalah jawaban atas surat Presiden Joko Widodo yang meminta pendapat KPK terkait revisi UU KPK yang bergulir di DPR.
Baca lebih lajut »
Presiden Harap DPR Punya Semangat Perkuat KPKPresiden berharap DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK, karena selama ini kinerja lembaga Antirasywah sangat baik dalam memberantas korupsi
Baca lebih lajut »
Presiden Harap DPR Miliki Semangat Perkuat KPKPresiden akan terlebih dahulu melihat poin-poin revisi.
Baca lebih lajut »
Ingin Selesaikan Revisi UU KPK 3 Minggu, DPR Dinilai Main-mainPembahasan UU sepenting UU KPK dalam waktu dua minggu hanya bisa dilakukan oleh rezim yang otoriter.
Baca lebih lajut »