Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya penghargaanuntukFadliZon
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan memberikan Bintang Mahaputra Nararya untuk duo F, yakni mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Pemberian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. UU ini juga mengatur syarat pencabutan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Baca Juga: Pasal 1 Ayat 3 UU 20/2009 menyatakan Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Pada Ayat 6 disebutkan Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mengungkap Tanda-tanda Alam di Balik Erupsi Gunung Sinabung...Warga di kaki Gunung Sinabung mengenali tanda-tanda alam saat akan terjadi erupsi. Beberapa tanda tersebut adalah suara gemuruh dan lolongan anjing.
Baca lebih lajut »
Presiden akan Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli ZonApa alasannya?
Baca lebih lajut »
Terima Bintang Tanda Jasa dari Presiden, Fadli Zon: Ini Kehormatan...'Saya kira kehormatan itu datang dari negara, karena saya ikut jadi pimpinan lembaga legislatif tahun kemarin,' kata Fadli.
Baca lebih lajut »
Presiden Akan Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Apa Maknanya?Presiden Jokowi akan memberikan bintang tanda jasa kepada politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI. Ini kata pengamat
Baca lebih lajut »
HUT RI, Jokowi Siapkan Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli ZonPresiden Jokowi akan memberikan penghargaan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam rangka hari ulang tahun Proklamasi RI ke-75. Di antara tokoh yang akan mendapatkan ialah mantan pimpinan DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Jokowi HUTRI DPR
Baca lebih lajut »