Presiden Berhak Berikan Pengampunan Koruptor, Tapi Melalui Pengawasan

News Berita

Presiden Berhak Berikan Pengampunan Koruptor, Tapi Melalui Pengawasan
PresidenPengampunanKorupsi
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 78%

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun melalui proses pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk grasi dan DPR untuk amnesti. Proses ini bertujuan untuk memastikan pengampunan tidak sembarangan dan fokus pada pemulihan kerugian negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin .

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Senin. Menkum mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak konstitusional kepada presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.

Selain presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan. “Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Presiden Pengampunan Korupsi Mahkamah Agung DPR

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Presiden Berhak Memberi Pengampunan KoruptorPresiden Berhak Memberi Pengampunan KoruptorMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Presiden memiliki hak memberikan pengampunan kepada koruptor, namun melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung dan DPR.
Baca lebih lajut »

Presiden Marcos Diminta Berikan Pengampunan bagi Mary Jane VelosoPresiden Marcos Diminta Berikan Pengampunan bagi Mary Jane VelosoOFW mengajukan resolusi yang meminta Presiden Ferdinand R Marcos Jr untuk memberikan pengampunan presiden kepada Mary Jane Veloso
Baca lebih lajut »

Konflik Presiden-Wakil Presiden Filipina Memanas, Wapres Sara Duterte sampai Ancam Bunuh Presiden Ferdinand MarcosKonflik Presiden-Wakil Presiden Filipina Memanas, Wapres Sara Duterte sampai Ancam Bunuh Presiden Ferdinand MarcosBerita Konflik Presiden-Wakil Presiden Filipina Memanas, Wapres Sara Duterte sampai Ancam Bunuh Presiden Ferdinand Marcos terbaru hari ini 2024-11-24 19:32:25 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Presiden Prabowo: Koruptor Dapat Pengampunan Jika Mengembalikan HartaPresiden Prabowo: Koruptor Dapat Pengampunan Jika Mengembalikan HartaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsi bukan berarti membiarkan pelaku bebas. Pengampunan dapat diberikan dalam bentuk grasi, amnesti atau abolisi dan merupakan wewenang Presiden Prabowo. Presiden menegaskan bahwa pengampunan ini sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan upaya asset recovery, bukan pembebasan total.
Baca lebih lajut »

Pakar: Pengampunan Hunter Biden Sejalan Kekuasaan Konstitusional PresidenPakar: Pengampunan Hunter Biden Sejalan Kekuasaan Konstitusional PresidenPresiden Amerika Serkat Joe Biden telah mengampuni putranya Hunter, yang menghadapi hukuman bulan ini terkait pelanggaran senjata dan pajak dan dapat dipenjara hingga 25 tahun. Pakar hukum mengatakan tindakannya diperbolehkan oleh Undang-undang.
Baca lebih lajut »

Kepala BPIP sebut Pancasila buat setiap WNI berhak jadi PresidenKepala BPIP sebut Pancasila buat setiap WNI berhak jadi PresidenKepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara membuat warga negara Indonesia (WNI) berhak ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 21:49:00