Presiden Berhak Memberi Pengampunan Koruptor

Hukum Berita

Presiden Berhak Memberi Pengampunan Koruptor
PengampunanKorupsiPresiden
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 78%

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Presiden memiliki hak memberikan pengampunan kepada koruptor, namun melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung dan DPR.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi serta Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dalam hal pemberian amnesti. Supratman juga mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. “Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR .

Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin. Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi. “Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman. Menkum mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca-amandemen UUD 1945, kekuasaan presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DP

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Pengampunan Korupsi Presiden Mahkamah Agung DPR

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Konflik Presiden-Wakil Presiden Filipina Memanas, Wapres Sara Duterte sampai Ancam Bunuh Presiden Ferdinand MarcosKonflik Presiden-Wakil Presiden Filipina Memanas, Wapres Sara Duterte sampai Ancam Bunuh Presiden Ferdinand MarcosBerita Konflik Presiden-Wakil Presiden Filipina Memanas, Wapres Sara Duterte sampai Ancam Bunuh Presiden Ferdinand Marcos terbaru hari ini 2024-11-24 19:32:25 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Presiden Marcos Diminta Berikan Pengampunan bagi Mary Jane VelosoPresiden Marcos Diminta Berikan Pengampunan bagi Mary Jane VelosoOFW mengajukan resolusi yang meminta Presiden Ferdinand R Marcos Jr untuk memberikan pengampunan presiden kepada Mary Jane Veloso
Baca lebih lajut »

Presiden Prabowo: Koruptor Dapat Pengampunan Jika Mengembalikan HartaPresiden Prabowo: Koruptor Dapat Pengampunan Jika Mengembalikan HartaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsi bukan berarti membiarkan pelaku bebas. Pengampunan dapat diberikan dalam bentuk grasi, amnesti atau abolisi dan merupakan wewenang Presiden Prabowo. Presiden menegaskan bahwa pengampunan ini sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan upaya asset recovery, bukan pembebasan total.
Baca lebih lajut »

Pakar: Pengampunan Hunter Biden Sejalan Kekuasaan Konstitusional PresidenPakar: Pengampunan Hunter Biden Sejalan Kekuasaan Konstitusional PresidenPresiden Amerika Serkat Joe Biden telah mengampuni putranya Hunter, yang menghadapi hukuman bulan ini terkait pelanggaran senjata dan pajak dan dapat dipenjara hingga 25 tahun. Pakar hukum mengatakan tindakannya diperbolehkan oleh Undang-undang.
Baca lebih lajut »

Kepala BPIP sebut Pancasila buat setiap WNI berhak jadi PresidenKepala BPIP sebut Pancasila buat setiap WNI berhak jadi PresidenKepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara membuat warga negara Indonesia (WNI) berhak ...
Baca lebih lajut »

44 Ribu Napi Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Termasuk Kasus Narkoba44 Ribu Napi Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Termasuk Kasus NarkobaSebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 14:37:31