Praktisi Hukum Sebut Keputusan Hakim dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo Keliru

Agnez Mo Berita

Praktisi Hukum Sebut Keputusan Hakim dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo Keliru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 92%

Yang punya kewajiban hukum membayar adalah Penyelenggara bukan artis Penyanyi atau musisi Bayarnya pun melalui skema LMKLMKN bukan kepada Komposer langsung

musikAri Bias. Putusan ini memicu polemik di kalangan musisi sendiri. Salah satunya musisi Kadri Mohamad yang juga dikenal sebagai praktisi hukum.

"Agnez diputus bersalah karena membawakan lagu karya seorang komposer di klub malam tanpa membayar royalti padahal kewajiban royalti ada di tangan penyelenggara," tulis Kadri Mohamad di akun media sosial resmi miliknya. Kadri khawatir putusan ini mengubah keadaan yang sudah berlangsung. Dia juga menyebut langkah meminta penyanyi membayar royalti adalah logika yang salah. Apalagi, dia menganggap pencipta dan penyanyi merupakan mitra setara.

"Akan membuka upaya spekulatif dan oportunis menggugat hal sama kepada penyanyi-penyanyi yang sejak dulu tidak mendapat izin langsung Komposer . Akan membuat konser-konser berikut tidak akan berani tampil jika tidak ada ijin langsung Komposer. Ini menjadi ketidak pastian hukum," jelasnya.Pelantun lagu Karmila itu pun menyarankan Agnez mengajukan upaya tingkat selanjutnya berupa kasasi. Hal itu harus dilakukan agar ekosistem musik Indonesia menjadi rusak.

"Sungguh ini harus clear, jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar. Dan saya bersyukur lagu lagu saya dibawakan oleh penyanyi-penyanyi, boro-boro kepikiran nuntut karena mungkin saja lagu saya itu hits bukan karna lagunya bagus tapi mungkin karena dinyanyikan oleh penyanyi tersebut," jelas Melly di media sosialnya.

Majelis hakim memerintahkan Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, yang dihitung berdasarkan tiga konser yang digelar di tiga kota berbeda.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Praktisi Hukum Tanggapi Pernyataan Agus Salim yang Tak Ikhlas Uang Donasinya Dialihkan ke Bencana di NTTPraktisi Hukum Tanggapi Pernyataan Agus Salim yang Tak Ikhlas Uang Donasinya Dialihkan ke Bencana di NTTPraktisi hukum Togar Situmorang kritik pengalihan donasi Agus Salim Rp1,3 miliar untuk bencana NTT, tegaskan penggunaan dana harus sesuai peruntukan awal
Baca lebih lajut »

Praktisi Hukum Dinanti, Efektivitas Desk Ketenagakerjaan di Institusi Kepolisian RIPraktisi Hukum Dinanti, Efektivitas Desk Ketenagakerjaan di Institusi Kepolisian RIPolribaru saja membentuk Desk Ketenagakerjaan di bulan Januari 2025 Tugas utamanya adalah mewadahi sengketa industrial antara pengusaha dan tenaga kerja
Baca lebih lajut »

Erick Thohir Tegaskan Keputusan Pemecatan STY Murni Keputusan TerbaikErick Thohir Tegaskan Keputusan Pemecatan STY Murni Keputusan TerbaikKetua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan bahwa keputusan pemecatan pelatih Shin Tae-yong (STY) merupakan keputusan terbaik untuk memajukan timnas Indonesia menuju Piala Dunia 2026.
Baca lebih lajut »

Keputusan Libur Sekolah saat Ramadhan Tunggu Surat Keputusan Tiga MenteriKeputusan Libur Sekolah saat Ramadhan Tunggu Surat Keputusan Tiga MenteriKEPUTUSAN mengenai libur sekolah selama Ramadhan menunggu keputusan tiga menteri Hal itu ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan MenengahMendikdasmen Abdul Muti
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Kritik Langkah KPK dalam Proses Hukum Hasto KristiyantoPakar Hukum Kritik Langkah KPK dalam Proses Hukum Hasto KristiyantoSesi FGD membahas tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan asisten pribadinya, Kusnadi. Para ahli menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam pemeriksaan dan penyitaan.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Temukan Potensi Pelanggaran Hukum oleh KPK dalam Kasus HastoPakar Hukum Temukan Potensi Pelanggaran Hukum oleh KPK dalam Kasus HastoFakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm Yogyakarta menggelar Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 17:33:19