Prabowo Terbitkan Perpres Dewan Pertahanan Nasional, Berikut Tugasnya

Prabowo Subianto Berita

Prabowo Terbitkan Perpres Dewan Pertahanan Nasional, Berikut Tugasnya
Dewan Pertahanan NasionalDPNPerpres
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 83%

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional . Berdasarkan dokumen yang dilihat, Minggu Perpres tersebut mencakup fungsi hingga tata kerja DPN .

Sedangkan, anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi. Terkait jabatan pada bab II, Deputi dan tenaga ahli DPN dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional RI. Deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Harian.

Selain itu, DPN juga melakukan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional. Termasuk melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Dewan Pertahanan Nasional DPN Perpres

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menhan Sjafrie Sebut Presiden Prabowo Akan Terbitkan Perpres Bentuk Dewan Pertahanan NasionalMenhan Sjafrie Sebut Presiden Prabowo Akan Terbitkan Perpres Bentuk Dewan Pertahanan NasionalPemerintah akan bentuk Dewan Pertahanan Nasional.
Baca lebih lajut »

Prabowo Lantik Sjafrie Sjamsoeddin Ketua Dewan Pertahanan NasionalPrabowo Lantik Sjafrie Sjamsoeddin Ketua Dewan Pertahanan NasionalPresiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional.
Baca lebih lajut »

Frasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam DemokrasiFrasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam DemokrasiUU Pertahanan Negara menyebut Dewan Pertahanan Nasional memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan. Namun, salah satu pasal di Perpres DPN bisa multitafsir.
Baca lebih lajut »

Imparsial Kritik Pasal Karet Perpres Dewan Pertahanan NasionalImparsial Kritik Pasal Karet Perpres Dewan Pertahanan NasionalWakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, mengkritik penambahan kewenangan Dewan Pertahanan Nasional dalam Perpres yang dinilai melampaui kewenangan UU Pertahanan Negara. Dia khawatir dengan potensi penyalahgunaan wewenang yang luas dan multiinterpretasi, yang berpotensi menjadikan DPN sebagai lembaga superbody yang mengancam demokrasi.
Baca lebih lajut »

Ini Perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan NasionalIni Perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan NasionalKEPALA Presidential Communication Office PCO Hasan Nasbi membeberkan perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional Wantannas
Baca lebih lajut »

Prabowo Lantik Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan NasionalPrabowo Lantik Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan NasionalJPNN.com : Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 21:28:49