Frasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam Demokrasi

Berita Berita

Frasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam Demokrasi
Dewan Pertahanan NasionalAl ArafHasan Nasbi
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 93 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 58%
  • Publisher: 70%

UU Pertahanan Negara menyebut Dewan Pertahanan Nasional memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan. Namun, salah satu pasal di Perpres DPN bisa multitafsir.

JAKARTA, KOMPAS - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Pertahanan Nasional atau DPN menggantikan Dewan Ketahanan Nasional. Ketua Harian maupun Sekretaris DPN pun telah dilantik, Senin . Namun, keberadaan DPN dikhawatirkan mengancam demokrasi karena salah satu pasal di peraturan presiden yang jadi dasar pembentukannya bisa multitafsir.

"Dewan ini tidak boleh menjadi lembaga yang berfungsi seperti Kopkamtib sebab berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. DPN sebatas memberi nasihat kepada Presiden sebagai kepala negara," tambahnya. Fungsi terakhir dari DPN di poin f menyebutkan “pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden”. Fungsi lain ini yang dinilai bisa multitafsir dan melampaui amanat UU No 3/2002.

Pengangkatan Menhan dan Wakil Menhan sebagai Ketua Harian dan Sekretaris DPN ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 87N Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 16 Desember 2024. DPN betul-betul menangani kebijakan pertahanan saja sehingga penekanan pada unsur TNI. Dalam Peraturan Presidennya, disebut DPN akan memiliki tiga deputi yakni Deputi Geostrategi, Geopolitik, dan Geoekonomi.

Peneliti senior Imparsial Al Araf, mengingatkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memang mengamanatkan pemerintah untuk membentuk DPN. Namun, fungsinya dibatasi untuk memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan negara. Kopkamtib atau Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban di adalah lembaga internal Pemerintah yang dibentuk Soeharto pada 10 Oktober 1965 untuk memulihkan keamanan dan ketertiban pascaperistiwa Gerakan 30 September. Lembaga ini berwenang melarang unjuk rasa, menangkap tokoh politik yang dinilai bermasalah, serta menyensor media massa. Kopkamtib dibubarkan 5 September 1988 dan digantikan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional .

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebut Dewan Pertahanan Nasional membantu Presiden mengelola sistem pertahanan negara. Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Dewan Pertahanan Nasional Al Araf Hasan Nasbi Demokrasi DPN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan NasionalIni Perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan NasionalKEPALA Presidential Communication Office PCO Hasan Nasbi membeberkan perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional Wantannas
Baca lebih lajut »

Menhan Sjafrie Sebut Presiden Prabowo Akan Terbitkan Perpres Bentuk Dewan Pertahanan NasionalMenhan Sjafrie Sebut Presiden Prabowo Akan Terbitkan Perpres Bentuk Dewan Pertahanan NasionalPemerintah akan bentuk Dewan Pertahanan Nasional.
Baca lebih lajut »

Prabowo Resmi Lantik Menhan jadi Ketua Harian Dewan Pertahanan NasionalPrabowo Resmi Lantik Menhan jadi Ketua Harian Dewan Pertahanan NasionalMenhan sebelummya mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sudah ada di dalam Undang-undang tentang Pertahanan.
Baca lebih lajut »

Prabowo Lantik Sjafrie Sjamsoeddin Ketua Dewan Pertahanan NasionalPrabowo Lantik Sjafrie Sjamsoeddin Ketua Dewan Pertahanan NasionalPresiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional.
Baca lebih lajut »

Istana Jelaskan Perbedaan Dewan Pertahanan dan Ketahanan NasionalIstana Jelaskan Perbedaan Dewan Pertahanan dan Ketahanan NasionalDewan Pertahanan Nasional diketuai langsung Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dijabat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Baca lebih lajut »

Prabowo Lantik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Ketua Harian Dewan Pertahanan NasionalPrabowo Lantik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Ketua Harian Dewan Pertahanan NasionalMenhan Sjafrie Sjamsoeddin diangkat menjadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:38:33