Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, sebagai dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan lampiran dalam perpres itu, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun, PPh 21 sebanyak Rp313 triliun, hingga pendapatanSementara anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.TERKINI
Perpres Ppn Perpajakan Apbn 2025
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Presiden Prabowo teken Perpres Rincian APBN TA 2025Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ...
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo teken perpres tentang 7 kementerian koordinatorPresiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden tentang tujuh kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih. Sebagaimana ...
Baca lebih lajut »
Prabowo teken perpres tentang kementerian dan badanPresiden Prabowo Subianto menandatangani sejumlah peraturan presiden (perpres) tentang kementerian dan badan yang ada di dalam Kabinet Merah ...
Baca lebih lajut »
Prabowo Teken Perpres Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugas dan FungsinyaBPLH adalah lembaha non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup
Baca lebih lajut »
Tunggu Prabowo Teken Perpres, Pupuk Subsidi Langsung Diatur Kementan Mulai 2025Presiden Prabowo Subianto disebut segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang penyaluran pupuk subsidi. Nantinya, komando pemberian pupuk subsidi akan berada di Kementerian Pertanian.
Baca lebih lajut »
Daerah Khusus Jakarta Baru Terjadi Setelah Prabowo Teken PerpresDPR RI sahkan RUU DKJ jadi UU. Pemindahan ibu kota ke IKN tunggu Keppres.
Baca lebih lajut »