Prabowo Teken Perpres Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugas dan Fungsinya

Indonesia Berita Berita

Prabowo Teken Perpres Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugas dan Fungsinya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

BPLH adalah lembaha non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Selasa, 5 November 2024. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, regulasi yang memecah dua struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup. 4.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Prabowo teken perpres tentang kementerian dan badanPrabowo teken perpres tentang kementerian dan badanPresiden Prabowo Subianto menandatangani sejumlah peraturan presiden (perpres) tentang kementerian dan badan yang ada di dalam Kabinet Merah ...
Baca lebih lajut »

Presiden Prabowo teken perpres tentang 7 kementerian koordinatorPresiden Prabowo teken perpres tentang 7 kementerian koordinatorPresiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden tentang tujuh kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih. Sebagaimana ...
Baca lebih lajut »

Prabowo Teken Perpres Pembubaran Sekretariat Kabinet, Tugas dan Fungsi Dialihkan ke KemensetnegPrabowo Teken Perpres Pembubaran Sekretariat Kabinet, Tugas dan Fungsi Dialihkan ke KemensetnegPresiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024. Perpres itu mengatur tentang pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab). Kini, fungsi dan tugas Setkab dialihkan dan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca lebih lajut »

Bukan untuk Campuri Pekerjaan Kementerian, Ternyata Ini Alasan Prabowo Bentuk Badan-badan BaruBukan untuk Campuri Pekerjaan Kementerian, Ternyata Ini Alasan Prabowo Bentuk Badan-badan BaruPrabowo menegaskan penambahan badan baru tersebut bukan berarti dirinya ingin mencampuri pekerjaan kementerian.
Baca lebih lajut »

Prabowo Resmi Bentuk Badan Penyelenggara Haji, AMPHURI: Bukti Prabowo Peduli Urusan HajiPrabowo Resmi Bentuk Badan Penyelenggara Haji, AMPHURI: Bukti Prabowo Peduli Urusan HajiBerita Prabowo Resmi Bentuk Badan Penyelenggara Haji, AMPHURI: Bukti Prabowo Peduli Urusan Haji terbaru hari ini 2024-10-22 13:56:14 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Sebelum Lengser, Jokowi Teken Perpres Stafsus Presiden Maksimal 15 OrangSebelum Lengser, Jokowi Teken Perpres Stafsus Presiden Maksimal 15 OrangJokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 137 tahun 2024 terkait Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wapres.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 15:24:11