PPP: KPU Harus Konsultasi Dahulu ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub di Pilkada Serentak 2024

Kpu Berita

PPP: KPU Harus Konsultasi Dahulu ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024PilkadaPpp
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

KPU harus konsultasi dahulu ke DPR sebelum ubah syarat usia cagub di Pilkada Serentak 2024

- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum RI untuk berkonsultasi dahulu dengan DPR sebelum mengubah syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pilkada Serentak 2024 .

"Sesuai UU, KPU terlebih dahulu konsultasi ke DPR dalam RDP," kata pria yang karib disapa Awiek kepada wartawan, Senin .Menurut dia, KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.sejak pelantikan kepala daerahIa menyebut, KPU berhak menentukan apakah putusan itu akan dilakukan pada pilkada tahun ini atau pilkada selanjutnya.

MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Pilkada Serentak 2024 Pilkada Ppp Mahkamah Agung Achmad Baidowi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR dan KPU Sepakat Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju di Pilkada Serentak 2024DPR dan KPU Sepakat Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju di Pilkada Serentak 2024DPR dan KPU sepakat caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024, harus mundur jika maju di Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU, Berikut Daftar Provinsi yang Gelar PilkadaJadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU, Berikut Daftar Provinsi yang Gelar PilkadaJadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan serentak tahun ini, pemunugutan suara pada 27 November 2024.
Baca lebih lajut »

Penjelasan KPU Soal Caleg Terpilih Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan DiriPenjelasan KPU Soal Caleg Terpilih Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan DiriIa menegaskan caleg terpilih dalam pemilu dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November.
Baca lebih lajut »

Dikhawatirkan Banyak Kecurangan, KPU Yakin Pilkada 2024 Lebih BerintegritasDikhawatirkan Banyak Kecurangan, KPU Yakin Pilkada 2024 Lebih BerintegritasKomisi Pemilihan Umum KPU RI yakin gelaran Pilkada Serentak 2024 dapat lebih berintegritas
Baca lebih lajut »

Pakai Metode Sensus, KPU Libatkan PPK Buat Verifikasi Bapaslon Perseorangan di Pilkada SerentakPakai Metode Sensus, KPU Libatkan PPK Buat Verifikasi Bapaslon Perseorangan di Pilkada SerentakMetode sensus dengan cara canvassing atau dikunjungi dari pintu ke pintu rumah pendukung serta menggunakan teknologi komunikasi,' ujar Idham.
Baca lebih lajut »

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur dari Jabatan jika Ikut Pilkada, Begini AturannyaKPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur dari Jabatan jika Ikut Pilkada, Begini AturannyaKPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:17:13