Beban PPN tak dikenakan kepada masyarakat atau pembeli yang menggunakan layanan QRIS Namun itu bukan berarti tak ada kenaikan harga dari pembelian yang dilakukan
Pengusaha makin terjepit oleh penaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% dan daya beli yang bakal makin lesu akibat penerapan PPN 12%.Ilustrasi penjual kue yang menggunakan sistem pembayaran digital Qris di Pasar Pahing, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin .
Beban PPN, lanjut Febrio, tak dikenakan kepada masyarakat atau pembeli yang menggunakan layanan QRIS. Namun itu bukan berarti tak ada kenaikan harga dari pembelian yang dilakukan.PEMERINTAH menetapkan untuk tetap membuat tarif pajak pertambahan nilai tetap menjadi 12% di tahun depan dan tetap mengecualikan bahan pokok dalam pungutan PPN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 PersenJPNN.com : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu yang menyebutkan, transaksi uang elektronik bakal terkena...
Baca lebih lajut »
Transaksi QRIS hingga Gopay Ternyata Kena PPN 12%, Ini AturannyaKenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 masih menjadi polemik.
Baca lebih lajut »
Airlangga Klaim Transaksi Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 PersenMenkoBidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim bahwa transaksitidak termasuk dalam kategori yang dikenakan penaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen
Baca lebih lajut »
Airlangga Tegaskan Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Kena PPN 12 PersenBerita Airlangga Tegaskan Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Kena PPN 12 Persen terbaru hari ini 2024-12-22 15:44:41 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga Sebut Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Cek Lagi Simulasinya!Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut transaksi QRIS tidak terkena PPN 12 persen. Simak simulasi penghitungannya.
Baca lebih lajut »
Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Bagaimana dengan Uang Elektronik?Menko Perekonomian dan DJP beri penjelasan soal kabar transaksi uang elektronik dan QRIS terkait penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »