PPN Rokok Sigaret hingga Listrik Resmi Naik Jadi 9,9 Persen per 1 April 2022
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11 persen, salah satunya atas penyerahan hasil tembakau.
Hasil tembakau yang dimaksud diantaranya sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. “9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat 2b PMK No. 63/PMK.03/2022, Selasa .
PPN akan dikenakan atas penyerahan hasil tembakau baik yang dibuat dalam negeri oleh produsen maupun yang dibuat di luar negeri oleh importir.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPN Naik 11 Persen, Harga Mobil Mitsubishi Naik Rp 3 Juta per April 2022Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen sejak 1 April lalu.
Baca lebih lajut »
Daftar Harga Mobil Mitsubishi April 2022, Xpander Naik Rp 3 Juta Imbas PPN NaikDaftar Harga Mobil Mitsubishi April 2022, Xpander Naik Rp 3 Juta Imbas PPN Naik TempoOtomotif
Baca lebih lajut »
Imbas PPN 11 Persen, Ini Daftar Harga Paket Internet Indihome Mulai April 2022TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen per 1 April kemarin. Kenaikan itu berlaku untuk barang yang tidak…
Baca lebih lajut »
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2022 Wilayah Jakarta Hari Ini, 4 April 2022 | Jakarta Bisnis.comHari ini, sebagian umat muslim di Tanah Air menjalankan ibadah puasa Ramadan pada hari kedua.
Baca lebih lajut »