Daftar Harga Mobil Mitsubishi April 2022, Xpander Naik Rp 3 Juta Imbas PPN Naik TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia menaikkan harga mobil baru per April 2022 karena pajak pertambahan nilai atau PPN naik dari 10 menjadi 11 persen.Deputy Group Head Sales and Marketing Planning and Operation MMKSI Muhammad Arwani mengatakan harga mobil Mitsubishi naik Rp 3 juta sampai Rp 7 juta tergantung variannya.Dia mencontohkan, harga mobil baru MPV Mitsubishi Xpander naik sekitar Rp 3 juta.
000Dakar Ultimate 4X2 AT Rp 649.800.000Dakar 4X2 AT Rp 600.200.000Exceed 4X2 AT Rp 541.800.000Exceed 4X2 MT Rp 526.600.000GLX 4X4 MT Rp 551.900.000New Mitsubsihi Xpander CrossPremium CVT Rp 323.750.000CVT Rp 312.600.000MT Rp 297.950.000New Mitsubishi XpanderUltimate CVT Rp 303.100.000Sport CVT Rp 300.700.000Sport MT Rp 287.300.000Exceed CVT Rp 275.900.000Exceed MT Rp 266.700.000GLS CVT Rp 262.600.000GLS MT Rp 253.400.000Mitsubishi Outlander PHEVUltimate 2.4L Rp 1.322.700.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPN Naik 11 Persen, Harga Mobil Mitsubishi Naik Rp 3 Juta per April 2022Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen sejak 1 April lalu.
Baca lebih lajut »
Ini Perbedaan Harga BBM Pertamina dan Shell, Sama-sama Naik April 2022Pertamina telah menaikkan harga Pertamax pada 1 April 2022 menjadi Rp12.000-Rp13.000 per liter. Sementara harga BBM Shell naik pada 2 April 2022.
Baca lebih lajut »
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2022 Wilayah Jakarta Hari Ini, 4 April 2022 | Jakarta Bisnis.comHari ini, sebagian umat muslim di Tanah Air menjalankan ibadah puasa Ramadan pada hari kedua.
Baca lebih lajut »
Harga Naik Per 1 April 2022 lalu, Konsumen Pertamax Banyak yang Beralih ke PertaliteMeski ada peralihan pengguna pertamax ke pertalite, pihak pengelola menyampaikan stok pertalite masih aman dan belum ada penambahan permintaan.
Baca lebih lajut »
Aturan Perjalanan Mudik 2022, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api | Kabar24 - Bisnis.comApa saja syarat naik pesawat dan kereta api pada mudik lebaran tahun ini berdasarkan SE Kasatgas Covid-19 No.16/2022.
Baca lebih lajut »