Pakar ekonomi mengatakan penerapan PPN 12 persen bisa menambah pemasukan negara sekitar Rp 80 triliun.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan . Pada Pasal 7 ayat disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan PPN 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.'Sudah ada UU-nya.
Sementara, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengusulkan penebalan bansos dan insentif sebagai solusi meredam tekanan dari kenaikan tarif PPN.Kebijakan bansos dinilai dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.Sementara, pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk usaha kecil, mikro, dan menengah bisa membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Survei SMRC: Pramono-Rano 46 Persen, RK-Suswono 39,1 Persen, Dharma-Kun 5,1 PersenLembaga Survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) merilis hasil survei terbarunya terkait Pilkada Jakarta 2024.
Baca lebih lajut »
Kabar Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Berikut Daftar Barang & Jasa yang Bebas PPNPemerintah naikkan PPN 12% mulai 2025, namun barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tetap bebas pajak untuk meringankan beban masyarakat.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Makanan Minuman Blak-blakan PPN 12% Bikin Beban Tambah BeratPengusaha makanan minuman pusing tujuh keliling karena berlakunya PPN 12% tahun depan. Curhat begini.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Wajib Dilaksanakan Januari 2025Gold
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Ungkap PPN Naik Jadi 12 Persen Sesuai UU Mulai 1 Januari 2025Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Kenaikan PPN 12 Persen Dorong Produsen Otomotif Kembangkan Produk Ramah LingkunganKenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai diterapkan pada Januari 2025 berpotensi membuat daya beli masyarakat menurun. Salah
Baca lebih lajut »