Kepala BPI Kemendes PDT Ivanovich Agusta menyebut kenaikan PPN menjadi peluang bagi desa penghasil beras premium. Ia menjelaskan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 3.500-6.600 VA, sedangkan masyarakat desa rata-rata memiliki daya listrik 1.300 VA.
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12 persen menjadi peluang peningkatan ekonomi bagi desa penghasil beras premium. 'Sekarang sudah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan komponen-komponen yang PPN -nya 12 persen, pada intinya kan itu komponen yang mahal ya.
Kalau untuk komoditas premium, desa yang menjadi penghasil beras premium justru dia bisa dapat keuntungan, sih, karena akan lebih tinggi harganya,' katanya saat ditemui di Badung, Bali, Kamis. Berdasarkan pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata dia, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi pelanggan PLN yang memiliki daya listrik 3.500-6.600 VA, sedangkan masyarakat desa rata-rata merupakan pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA. 'Pada intinya kan itu komponen yang mahal ya, misalnya kalau beras itu disebut beras yang premium, artinya bukan yang biasa dipakai masyarakat desa. Jadi, kita yakin untuk masyarakat desa kebanyakanterlalu banyak pengaruh, kan listriknya juga di atas 3.500 VA, rata-rata masyarakat desa kan 1.300, jadi ya masih aman sih,' paparnya. Ia juga menyarankan berkaitan dengan digitalisasi desa menuju desa cerdas, kenaikan PPN 12 persen bisa diatasi dengan pengecualian barang-barang elektronik menjadi tidak dikategorikan sebagai barang mewah apabila memang dibutuhkan untuk keperluan desa. 'Jika diperlukan, Kementerian Desa bisa mengajukan usulan yang tidak usah dianggap barang mewah'
PPN DESA EKONOMI BERAS PREMIUM DIGITALISASI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KSPI Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Tuntut Upah Minimum Naik 10 Persen di 2025KSPI dan Partai Buruh minta rencana naiknya PPN 12 persen dibatalkan dan upah naik 10 persen di 2025. Jika tidak, 5 juta massa buruh akan berunjuk rasa.
Baca lebih lajut »
Kritik Kenaikan PPN 12 Persen, Yayasan Konsumen Tekstil: Beban Pajak Konsumen Akhir Jadi 21,6 PersenDirektur Eksekutif Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Ardiman Pribadi mengkritik rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Beban pajak konsumen akhir jadi 21,6 persen.
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen, Harga Jual Tekstil di Tingkat Konsumen Bakal Naik 21,6 PersenPengusaha tekstil menyebutkan tambahan biaya yang timbul akibat penerapan PPN 12 persen akan dibebankan kepada konsumen.
Baca lebih lajut »
Kenaikan PPN 1 Persen Memicu Inflasi 4,1 Persen, Menurut Perhitungan CeliosCelios memprediksi kenaikan inflasi hingga 4,1 persen imbas keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN.
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk MasyarakatPemerintah mengklarifikasi kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah mulai Januari 2025, sementara kebutuhan pokok tetap dengan tarif 11 persen.
Baca lebih lajut »
PPN Naik jadi 12 Persen, Pemerintah Sebar Bansos Beras hingga Diskon Listrik 50 PersenTeka-teki rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terjawab sudah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku efektif pada Januari 2025.
Baca lebih lajut »