PPN 12% Dikaitkan dengan Stigma Kanker Anak

Ekonomi Berita

PPN 12% Dikaitkan dengan Stigma Kanker Anak
PPNKanker AnakStigma
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 92%

Berita ini membahas tentang kenaikan PPN 12% dan kaitannya dengan stigma kanker anak yang masih beredar. Wakil Ketua Umum, KH Marsudi Syuhud menjelaskan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan dikonsums oleh masyarakat kelas menengah ke atas.

Perundungan pada anak penderita kanker diperburuk stigma pada kanker anak yang masih beredar, seperti penyakit kanker ialah kutukan atau kanker menular.12%. Hal tersebut menuai berbagai pendapat dari kalangan masyarakat, bahkan juga di kalangan pemerintahan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum, KH Marsudi Syuhud mengutarakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang negara.

“PPN 12% ini sesungguhnya dilakukan karena melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP), kata Kyai Marsudi,dalam keterangannya , Kamis (2/01). Kyai Marsudi menjelaskan kenaikan pajak tersebut hanya berlaku pada barang-barang tertentu yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat menegah ke atas. “Saya cermati kenaikan ini hanya diperuntukkan untuk barang-barang luxury, barang-barang yang untuk masyarakat kelas menengah ke atas yang mampu beli. Yang mempunyai purchasing power, kekuatan membeli melebihi dari kelas menuju menengah ke bawah,” ungkapnya. Dikatakan beberapa barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12% diantaranya adalah : 1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya 2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya 3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA 4. Beras premium 5. Buah-buahan premium, udang yang premium, daging premium dan lainnya. Selain itu, Kyai Marsudi menanggapi kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini. Menurutnya masyarakat Indonesia saat ini terbagi atas beberapa kelas. “Kalau saya lihat, fakta kondisi masyarakat saat ini orang biasanya membagi masyarakat menjadi lima kelas, yang pertama adalah kelas atas, kedua kelas menengah, ke tiga kelas menuju menengah, keempat kelas kelompok yang sangat rentang, dan yang nomor lima adalah kelas bawah atau kelas miskin,” ujarny

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

PPN Kanker Anak Stigma Ekonomi Pajak

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PSM Makassar Pasang 12 Pemain Lawan Barito, Warganet: Bukan Cuma PPN yang 12PSM Makassar Pasang 12 Pemain Lawan Barito, Warganet: Bukan Cuma PPN yang 12PSM Makassar diduga memainkan 12 pemain saat melawan Barito Putera di Liga 1 2024/2025. Insiden ini menuai kritik warganet soal kinerja wasit hingga singgung PPN 12 %.
Baca lebih lajut »

RI Naikkan PPN ke 12%, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8%RI Naikkan PPN ke 12%, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8%Vietnam dan Indonesia memiliki kebijakan berbeda terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca lebih lajut »

Barang Mewah Lain Kena PPN 12%, Mobil Hybrid Cs Dapat Diskon PPNBarang Mewah Lain Kena PPN 12%, Mobil Hybrid Cs Dapat Diskon PPNTahun 2025, pemerintah akan memberlakukan pengenaan PPN 12% untuk barang-barang mewah.
Baca lebih lajut »

PPN Naik ke 12% Tahun 2025, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPNPPN Naik ke 12% Tahun 2025, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPNKenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk berbagai sektor barang dan jasa akan berlaku pada tahun 2025. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan ini. Berbagai barang dan jasa dikecualikan dari PPN 12%, termasuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan beberapa jenis jasa lainnya. Rincian barang yang bebas PPN diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.
Baca lebih lajut »

Akhir Drama PPN Beras PremiumAkhir Drama PPN Beras PremiumSimpang siur beras premium dikenai PPN 12 persen menunjukkan kebijakan pemerintah menaikkan PPN tidak matang.
Baca lebih lajut »

Sempat Hilang 12 Jam, Bocah 12 Tahun di Pemalang Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Gudang RumahnyaSempat Hilang 12 Jam, Bocah 12 Tahun di Pemalang Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Gudang RumahnyaBerita Sempat Hilang 12 Jam, Bocah 12 Tahun di Pemalang Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Gudang Rumahnya terbaru hari ini 2024-12-09 17:20:03 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 23:57:20