PPN 12% Berlaku untuk Semua Barang dan Jasa, Kecuali Barang yang Dikecualikan

Ekonomi Berita

PPN 12% Berlaku untuk Semua Barang dan Jasa, Kecuali Barang yang Dikecualikan
PPNPajakTarif
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 74%

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa, kecuali barang yang dikecualikan pemerintah.

Klasifikasi barang kena pajak pertambahan nilai ( PPN ) yang mulai Januari 2025 terkena tarif 12% ternyata tak jadi hanya khusus barang mewah. Ini karena sistem perpajakan di Indonesia, termasuk PPN menganut single tarif terhadap barang dan jasa kena pajak. 'Kita enggak menganut multitarif, Indonesia undang-undangnya, tarif PPN nya, tidak multitarif,' kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Saat mengumumkan komitmen kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah pun masih menetapkan barang-barang yang sama, yang dikecualikan dari pengenaan PPN, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi.Bedanya, untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu. Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarifnya masih akan tetap 11% sepanjang 2025. Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, Spotify, Netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah. 'Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah ktia jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1% (dari 11%),' tegas Susiwijon

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

PPN Pajak Tarif Barang Jasa

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Oneng Minta PPN 12 Persen Dibatalkan, DPR Wacanakan Hanya Berlaku Bagi Barang Mewah SajaOneng Minta PPN 12 Persen Dibatalkan, DPR Wacanakan Hanya Berlaku Bagi Barang Mewah SajaDPR mewacanakan usulan agar PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang-barang mewah saja
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk MasyarakatPPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk MasyarakatPemerintah mengklarifikasi kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah mulai Januari 2025, sementara kebutuhan pokok tetap dengan tarif 11 persen.
Baca lebih lajut »

Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025Berita Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025 terbaru hari ini 2024-12-06 20:22:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Prabowo Subianto Tegaskan Kenaikkan PPN 12 persen Hanya Berlaku untuk Barang MewahPrabowo Subianto Tegaskan Kenaikkan PPN 12 persen Hanya Berlaku untuk Barang MewahDalam pertemuan itu akhirnya disepakati skema pengenaan PPN 12 persen dari DPR.
Baca lebih lajut »

PPN Naik 12 Persen di 2025, Tenaga Ahli DPR: Hanya Berlaku untuk Barang MewahPPN Naik 12 Persen di 2025, Tenaga Ahli DPR: Hanya Berlaku untuk Barang MewahTenaga Ahli DPR RI Faizal Hermiansyah, mendukung langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pembahasan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen awal tahun 2025.
Baca lebih lajut »

Penjelasan Lengkap DPR Soal PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang MewahPenjelasan Lengkap DPR Soal PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang MewahPrabowo menyetujui kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan jenis barang dan jasa yang lebih selektif.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 05:58:39