PPN 12% 2025: Implikasi untuk Pengusaha dan Pariwisata

Ekonomi Berita

PPN 12% 2025: Implikasi untuk Pengusaha dan Pariwisata
PPNKenaikan PajakPengusaha
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 92%

Artikel ini membahas dampak kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada awal 2025 bagi pengusaha dan sektor pariwisata. Diskusi juga meliputi pandangan Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengenai alasan kenaikan PPN yang diputuskan pada tahun 2021 dan bagaimana hal ini menjadi kewajiban bagi Presiden Prabowo Subianto untuk dijalankan.

Pengusaha makin terjepit oleh penaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% dan daya beli yang bakal makin lesu akibat penerapan PPN 12%.Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani.. Muzani menyebut PPN 12 persen sudah diputuskan dalam Undang-Undang sejak tahun 2021 silam. Undang-undang tersebut baru berlaku di tahun 2025 untuk menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen.

“Karena itu kita ikut menyetujui itu dan kita bersama-sama dengan partai yang lain dan kita setujui itu,” ungkapnya. WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI M Hanif Dhakiri berharap tak ada yang memanfaatkan isu penaikan PPN 12 persen itu untuk menyerang Presiden Prabowo Subianto. WAKIL Ketua Badan Anggaran sekaligus Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menegaskan wacana penaikan PPN 12 persen merupakan inisiasi PDIP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

PPN Kenaikan Pajak Pengusaha Pariwisata Demokrasi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menteri Rapat Untuk Kenaikan PPN 12% pada 2025Menteri Rapat Untuk Kenaikan PPN 12% pada 2025Menteri rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membahas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tidak memberikan komentar.
Baca lebih lajut »

Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025Berita Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025 terbaru hari ini 2024-12-06 20:22:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

PPN Naik 12 Persen di 2025, Tenaga Ahli DPR: Hanya Berlaku untuk Barang MewahPPN Naik 12 Persen di 2025, Tenaga Ahli DPR: Hanya Berlaku untuk Barang MewahTenaga Ahli DPR RI Faizal Hermiansyah, mendukung langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pembahasan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen awal tahun 2025.
Baca lebih lajut »

Tempo Eksplainer: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku 2025, Apa Saja Produk yang Dimaksud?Tempo Eksplainer: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku 2025, Apa Saja Produk yang Dimaksud?Kebijakan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang mewah mulai Januari 2025.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 untuk Barang & Jasa PremiumPPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 untuk Barang & Jasa PremiumKenaikan Pajak Penjualan dan Berthas (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen akan mulai berlaku 1 Januari 2025. Pemerintah menargetkan kenaikan ini untuk mencapai keseimbangan fiskal yang lebih baik. PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa premium di berbagai sektor, seperti layanan kesehatan, jasa properti, konsumsi, layanan digital dan jasa pendidikan premium.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Hanya untuk Barang TertentuPPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Hanya untuk Barang TertentuPemerintah resmi mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang tertentu seperti barang mewah, jasa premium, dan konsumsi masyarakat mampu. Sementara itu, kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, dan jasa keuangan tidak dikenakan PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 02:36:28