Berdasarkan Inmendagri, DKI Jakarta melaksanakan PPKM level 4.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian melakukan penyekatan lalu linta di sejumlah wilayah DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. Berdasarkan Twitter TMC Polda Metro Jaya yang terpantau, di Jakarta, Selasa malam, petugas kepolisian melakukan penyekatan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Baca Juga Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri , daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 4 terdiri dari:Seluruh kabupaten/kota di DKI masuk kriteria level 4, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Level 4: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Level 4: Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan,...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPKM Level 4 Diperpanjang, Warga Jakarta Ini Minta UU Karantina KesehatanPPKM Level 4 resmi diperpanjang sampai 9 Agustus 2021, sejumlah warga Jakarta keberatan.
Baca lebih lajut »
PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemeriksaan STRP Masuk Jakarta Tetap DiberlakukanSelain yang memiliki STRP, masyarakat yang diperbolehkan melintasi titik penyekatan hanya layanan darurat dan orang yang akan pergi berobat. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Termasuk Jakarta, Ini Daerah di Jawa-Bali yang Harus Tetap Terapkan PPKM Level 4Berdasar Inmendagri No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19, wilayah Jakarta masih masuk Level 4....
Baca lebih lajut »
PPKM Darurat Buat Harga Barang di Jakarta MenurunLesunya permintaan dan sepinya transaksi penjualan di tengah pasokan barang dan jasa yang memadai membuat harga bahan makanan, transportasi, dan perawatan pribadi dan jasa lainya melemah.
Baca lebih lajut »
PPKM Diperpanjang, Penyekatan 100 Titik Jakarta Tetap BerlakuPolda Metro Jaya tidak akan mengendurkan penyekatan di 100 titik DKI Jakarta selama PPKM Level 4 berlaku hingga 9 Agustus mendatang.
Baca lebih lajut »