PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Restoran Level 1 Bisa Diisi 100%

Indonesia Berita Berita

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Restoran Level 1 Bisa Diisi 100%
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

Untuk PPKM level 1, pelayanan di restoran/kafe bisa diisi 100%.

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat luar Jawa-Bali terhitung sejak 12 April 2022 sampai 25 April 2022 lewat Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022. Salah satu hal yang diatur di dalam Inmendagri tersebut yakni soal ketentuan kapasitas restoran dan kafe.

Diketahui, kapasitas restoran dan kafe dapat diisi mulai dari 50% sampai 100%, tergantung dari level PPKM masing-masing daerah. Tidak kalah penting, dalam operasional di restoran dan kafe juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.Untuk PPKM level 1, pelayanan di restoran/kafe baik berlokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan, dapat menjalankan pelayanan di tempat sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%.

Sementara untuk PPKM level 2, restoran dan kafe baik berlokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan, bisa melakukan pelayanan di tempat sampai pukul 22:00 waktu setempat dengan kapasitas 75%. "Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," kata Inmendagri.

Untuk PPKM level 3, restoran maupun kafe baik berskala besar maupun kecil, berlokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan, bisa melayani makan di tempat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Namun demikian dibatasi dengan kapasitas pengunjung 50%. Pelayanan di tempat juga diatur hanya dua orang per meja serta menerima pesanan yang dibawa pulang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPKM Level I dan II Luar Jawa-Bali, Kegiatan Industri Dapat Beroperasi 100 PersenPPKM Level I dan II Luar Jawa-Bali, Kegiatan Industri Dapat Beroperasi 100 PersenHal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (11/4/2022).
Baca lebih lajut »

Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Level 3 Diimbau Ibadah di RumahAturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Level 3 Diimbau Ibadah di RumahPemerintah memperpanjang PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali. Warga yang berada di daerah PPKM level 3 diimbau untuk tetap beribadah di rumah.
Baca lebih lajut »

PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang, Daerah Level 1 Meningkat TajamPPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang, Daerah Level 1 Meningkat TajamPPKM di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan. PPKM diperpanjang karena pandemi COVID-19 belum berlalu.
Baca lebih lajut »

Level 1 PPKM di Luar Jawa-Bali Meningkat, 84 Kabupaten/Kota Masuk Daftar | Ekonomi - Bisnis.comLevel 1 PPKM di Luar Jawa-Bali Meningkat, 84 Kabupaten/Kota Masuk Daftar | Ekonomi - Bisnis.comPenerapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengalami perbaikan yang signifikan, dimana kab/kota yang masuk Level 3 mengalami penurunan, dari 110 menjadi 43 kab/kota dan kab/kota yang masuk Level 1 mengalami peningkatan dari 26 menjadi 84 kab/kota.
Baca lebih lajut »

Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang dengan tidak adanya daerah PPKM Level 4.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (11/4/2022).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 22:56:08