PPKM Berlanjut: Luhut Imbau Optimalkan WFH-Resepsi Pernikahan di Level 1 Bisa Kapasitas 100 Persen

Indonesia Berita Berita

PPKM Berlanjut: Luhut Imbau Optimalkan WFH-Resepsi Pernikahan di Level 1 Bisa Kapasitas 100 Persen
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 80%

PPKM Berlanjut: Luhut Imbau Optimalkan WFH-Resepsi Pernikahan di Level 1 Bisa Kapasitas 100 Persen LuhutBinsarPandjaitan

Nasional PPKM Darurat WowKeren - Pada Senin kemarin, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat seluruh Indonesia telah berakhir. Namun, pemerintah rupanya memutuskan untuk tetap melanjutkan penerapan PPKM dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Selain itu, Luhut juga mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan bekerja dari rumah atau work from home selama beberapa waktu ke depan guna menekan risiko penyebaran COVID-19. Ia pun mengungkapkan bahwa situasi pandemi di Tanah Air saat ini berada dalam kondisi yang baik.Adapun kasus konfirmasi harian COVID-19 menurun secara signifikan, di mana selama 25 hari berturut-turut jumlah konfirmasi tercatat dan di bawah 1.000 kasus dan 11 hari berturut-turut di bawah 500 kasus.

Kemudian, dalam penerapan PPKM Jawa-Bali kali ini, pemerintah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dengan kapasitas 100 persen, namun khusus bagi daerah yang masuk kategori level 1. Sementara untuk wilayah yang berada di level 2 diizinkan 75 persen kapasitas. Sedangkan untuk daerah PPKM Level 3 tetap 25 persen.

Terkait dengan PPKM yang tetap dilanjutkan itu juga telah ditegaskan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin kemarin. Kemudian tingkat rawat inap juga terus turun hingga 97 persen dari puncak kasus Omicron, tingkat hunian tempat tidur rumah sakit hanya 2 persen, lalu kasus kematian turun secara signifikan hingga 98 persen, serta positivity rate 0,7 persen atau di bawah lima persen.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

wow_keren /  🏆 5. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Luhut: PPKM Masih Berlanjut, Optimalkan Work From Home - Tribunnews.comLuhut: PPKM Masih Berlanjut, Optimalkan Work From Home - Tribunnews.comPemerintah kembali melanjutkan kebijakan PPKM. Luhut mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah atau WFH guna menekan risiko penularan COVID-19.
Baca lebih lajut »

Ada Kabar Baik dari Luhut Binsar, PPKM Dicabut?Ada Kabar Baik dari Luhut Binsar, PPKM Dicabut?Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kabar baik terkait kondisi penanganan pandemi Covid-19 LuhutBinsar
Baca lebih lajut »

Luhut: PPKM Jawa Bali Masih Diberlakukan |Republika OnlineLuhut: PPKM Jawa Bali Masih Diberlakukan |Republika OnlinePemerintah akan melakukan relaksasi aturan PPKM dan terus menerapkan standar prokes.
Baca lebih lajut »

Menko Luhut tegaskan PPKM di Jawa-Bali masih berlakuMenko Luhut tegaskan PPKM di Jawa-Bali masih berlakuMenteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah masih dan akan terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan ...
Baca lebih lajut »

Luhut: PPKM Masih Berlaku hingga Waktu yang Belum DitentukanLuhut: PPKM Masih Berlaku hingga Waktu yang Belum DitentukanLuhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Baca lebih lajut »

Pandemi Membaik: PPKM Diperpanjang, Tetapi Dilonggarkan |Republika OnlinePandemi Membaik: PPKM Diperpanjang, Tetapi Dilonggarkan |Republika OnlineKasus harian Covid sudah berada di bawah 1.000 kasus selama 25 hari berturut-turut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 06:31:11