PPATK menemukan transaksi senilai Rp81,3 triliun yang diduga pencucian uang hasil korupsi.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan 1.215 laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp183,3 triliun selama tahun 2022.
Adapun untuk tindak pidana pencucian uang di tindak pidana korupsi, PPATK menemukan transaksi senilai Rp81,3 triliun. PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil analisis maupun pemberantasan praktik tindak pidana pencucian uang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Endus Dugaan Pencucian Uang di Kasus BTS KominfoKejagung benarkan bahwa mereka sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang di kasus BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rp183 Triliun Selama 2022Ketua PPATK Ivan menjelaskan adanya indikasi dana pencucian uang terbesar berasal tindak pidana korupsi dengan nilai transaksi Rp 81.313.833.664.754.
Baca lebih lajut »
PPATK Temukan Transaksi Gelap Senilai Rp183 TriliunPPATK menemukan 1.215 laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp184,3 triliun selama tahun 2022
Baca lebih lajut »
PPATK Temukan Transaksi Keuangan Misterius Rp183,8 T di 2022PPATK mencatat transaksi keuangan mencurigakan selama 2022 mencapai 1.215 laporan dengan nilai Rp 183,8 triliun.
Baca lebih lajut »
Temuan PPATK: Transaksi Pornografi Anak Gunakan Gopay & OvoPPATK mengatakan pelaku kasus pornografi anak menggunakan teknologi digital dalam transaksinya, termasuk mobile banking dan e-wallet.
Baca lebih lajut »
PPATK: Ismail Bolong Rutin Setor Uang ke Rekening Satu PihakPPATK menemukan transaksi kepada satu pihak. Ada dugaan transaksi itu terkait dengan kasus tambang ilegal.
Baca lebih lajut »