Komisaris dan direksi BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi. Aturan tersebut tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi. Aturan tersebut tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo .Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.Dalam beleid terbaru itu, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi .
Adapun dalam ayat 1 Pasal 59 PP No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara ini disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan Tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Tanggung jawab direksi itu diatur dalam pasal 27 ayat 2 PP No. 23/2022 yang berbunyi Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PP Baru Diteken Jokowi, Komisaris Wajib Tanggung Jawab Kalau BUMN Rugi | Market - Bisnis.comKomisaris BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi. Aturan tersebut tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, Karyawan Muda BUMN Bisa Jadi Direksi Tanpa Harus Pensiun Dulu | merdeka.comPasal 96 ayat (4) menyebut bahwa selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai dengan ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.?
Baca lebih lajut »
Isi Aturan Baru Jokowi Soal Bos BUMN Dilarang Jadi Kepala DaerahDireksi BUMN dilarnag menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah. Direksi BUMN juga harus bertanggung jawab terhadap kerugian perusahaan.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru: Menteri Keuangan hingga Menteri Lain Bisa Usul Nama Bos BUMN'Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis,' bunyi Pasal 14 Ayat 2
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg : Okezone NasionalJokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg LengkapCepatBeritanya BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
Baca lebih lajut »
Jokowi Minta Direksi Tanggung Jawab Penuh jika BUMN Rugi, Ini Pasal di PP Baru! | Market - Bisnis.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2022, di mana direksi Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab penuh secara pribadi jika BUMN rugi.
Baca lebih lajut »