'Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis,' bunyi Pasal 14 Ayat 2
Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Lewat aturan baru ini, Jokowi memperbaharui sejumlah ketentuan salah satunya terkait penunjukan direksi BUMN.
Pada Pasal 14 Ayat 1 aturan yang baru ini tertulis, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan menteri untuk Perum. Kemudian, pada Pasal 14 Ayat 1b disebutkan dalam daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait.