Potensi Kerugian Sampai Rp220 M, KPK Sebut TNI Setop Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Nasional
Nasional WowKeren - Salah satu kasus dugaan korupsi yang"mangkrak" di Komisi Pemberantasan Korupsi selama beberapa tahun adalah pembelian helikopter Augusta Westland -101. Namun setelah menetapkan lima tersangka berlatarbelakang militer serta seorang pihak swasta, KPK malah menyebut TNI sudah menghentikan penyidikannya.
Kelima tersangka yang dimaksud adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Mersekal Pertama Fachry Adamy. Fachry merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017. Namun KPK memastikan penyidikan terhadap tersangka dari pihak swasta, yakni Irfan Kurnia Saleh, tetap berjalan. Irfan sendiri merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri yang memang terlibat dalam pengadaan Helikopter AW-101."Sampai dengan saat ini prosesnya masih jalan," imbuh Setyo, dikutip pada Selasa . Bukan hanya itu, kini KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit lebih jauh kerugian negara yang ditimbulkan dari peristiwa korupsi yang terjadi.
Mengutip CNN Indonesia, Kadispen AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah belum mendapat jawaban ketika dimintai konfirmasi soal masalah ini. Hanya saja pada 14 Desember 2021 kemarin, Indan sempat mengaku akan mengecek terlebih dahulu soal kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Tabrak Lari, Anggota DPR Desak Pemecatan 3 Prajurit TNI jika Terbukti Bersalah | merdeka.comAnggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mendesak TNI memecat tiga anggotanya yang diduga menjadi pelaku tabrakan sepasang kekasih HH (18) dan S (14) hingga meninggal dunia. Bobby mengatakan, bila terbukti bersalah setelah pemeriksaan internal TNI dan proses pidana umum, tiga anggota tersebut perlu dipecat.
Baca lebih lajut »
Puspomad Ambil Alih Kasus 3 TNI Tabrak Sejoli, Berkas Ditargetkan Rampung Pekan Ini | merdeka.comKetiga anggota TNI itu saat sudah ditahan. Berkas kasus tersebut ditargetkan rampung pekan ini.
Baca lebih lajut »
Kasus Pembunuhan Prajurit TNI, Ivan Victor Dituntut 14 Tahun PenjaraTerdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo.
Baca lebih lajut »
TNI Hentikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Panglima Andika: Saya Akan Pelajari\n\nPanglima TNI Jenderal Andika angkat bicara terkait langkah Puspom TNI menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101.
Baca lebih lajut »