Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan di balik larangan melakukan buka puasa bersama di kalangan ASN dan pejabat pemerintahan.
Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet. Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara .Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PAN Minta Larangan Bukber bagi Pejabat dan ASN Dimaknai PositifLarangan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal buka puasa bersama (bukber) di bulan Ramadan bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Sahroni Minta Pemerintah Jelaskan soal ASN dan Pejabat Dilarang Gelar BukberWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemerintah menjelaskan kebijakan melarang ASN dan pejabat untuk buka puasa bersama selama Ramadan. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Jokowi Tiadakan Bukber Bagi Pejabat dan ASN Selama Ramadhan, Yusril Minta DibatalkanPresiden Joko Widodo mengeluarkan surat edaran yang melarang para pejabat negara termasuk penyelenggara negara atau ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk melakukan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan. Presiden Jokowi beralasan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »
Menteri PANRB Akan Beri Sanksi jika Ada Pejabat dan ASN Langgar Larangan BukberMenteri PANRB akan menjatuhkan sanksi sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jika ada yang melanggar larangan bukber. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Tenang, Larangan Bukber Hanya buat Pejabat hingga ASNLarangan buka puasa bersama tidak berlaku bagi masyarakat umum, tapi hanya untuk pejabat hingga ASN.
Baca lebih lajut »
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat PemerintahanPerintah Presiden Jokowi yang melarang kegiatan buka bersama pada Ramadhan tahun ini khusus bagi ASN dan pejabat, dan tidak berlaku buat masyarakat.
Baca lebih lajut »