Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI hingga Sandiaga Uno Gugat Indosat jadi artikel populer Money Minggu .
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.
UMP itu naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya. Asosiasi Pengusaha Indonesia pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara . "Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUNWakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan. | Money
Baca lebih lajut »
Pengusaha Tolak Kenaikan UMP DKI, Wagub: Tak Ada Keputusan Bisa Puaskan Semua PihakPemprov DKI Jakarta telah menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.
Baca lebih lajut »
UMP DKI Jakarta pada 2022 Naik 5,1 Persen, PHK Massal MengintaiPengusaha menilai kenaikan UMP dadakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelas melanggar aturan.
Baca lebih lajut »
UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Jadi Rp 4.641.854Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.
Baca lebih lajut »
Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, Pengusaha Minta Klarifikasi KemenakerKetua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pihak pengusaha hingga saat ini belum menerima dan membaca salinan surat keputusan gubernur yang merivisi UMP DKI Jakarta 2022.
Baca lebih lajut »