Polri menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu seberat 71 kilogram dengan modus bantuan sembako bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
seberat 71 kilogram dengan modus bantuan sembako bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
Gatot mengatakan sebelumnya informasi inteljen menyebutkan akan ada sindikat narkoba yang memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta di tengah masa pandemi. Kemudian, lanjut Gatot, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan safe deposit boks kepada penerimanya di kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta.
Setelah berhasil melakukan penangkapan, tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP selaku Komisaris PT Alidon telah menerima 10 kilogram sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung.Selain itu, informasi lain yang diperoleh menyebutkan dalam paket milik PT langkah Hijau juga telah disisipi 5 kilogram sabu oleh RY dan EA yang dikirimkan kepada PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Imbau Pusat Perbelanjaan Terapkan Protokol Covid-19Polri mengimbau pusat perbelanjaan memberlakukan protokol pencegahan Covid-19. Imbauan itu diumumkan menyusul mulai dibukanya sejumlah pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
Cegah Penyebaran Covid-19, TNI-Polri Siaga di Titik-Titik Pasar Tanah AbangDalam menertibkan para pedagang pakaian, pihaknya main kucing-kucingan dengan aparat keamanan dalam hal ini TNI-Polri dan Satpol PP.
Baca lebih lajut »
PKS Minta Polri Investigasi Meningkatnya Impor Senjata di Masa Pandemi COVID-19Anggota Komisi I DPR, Almuzzammil Yusuf meminta kepolisian melakukan investigasi terhadap impor produk senjata dan amunisi...
Baca lebih lajut »
Polri Tetapkan 107 Tersangka Kasus Hoaks terkait Covid-19Penetapan tersangka hoaks terkait Covid-19 itu dilakukan melalui kegiatan patroli siber sejak 19 Maret-19 Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Polri Laporkan Perawat Dipukul hingga Surat Bebas Covid-19 PalsuSejumlah kasus pidana umum yang menonjol selama penanganan Covid-19 antara lain pasien di Samarinda memukul perawat.
Baca lebih lajut »
Polri Berhasil Sita 71 Kg Sabu dari Pekanbaru dan JakartaMabes Polri tangkap pengedar sabu 71 kg di Merak.
Baca lebih lajut »