Bareskrim Polri menyebut Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia dari sebuah bank pada 2019.
Penyidik pun sepakat menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal berupa yayasan dan penggelapan. Selain itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang Hari IniPenyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dugaan TPPU dan korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang, Kamis siang ini.
Baca lebih lajut »
Hari Ini Polri Gelar Perkara Guna Tentukan Status Panji Gumilang di Kasus Pencucian UangDalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
Baca lebih lajut »
Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian UangPimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka Kasus Pencucian UangPenyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis salah satunya diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Korupsi Dana BOSBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »