Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis salah satunya diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan status tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis . Dipindah dari Rutan Barekrim ke Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji Gumilang Dikawal Polisi Bersenjata
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Kamis .Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan Panji Gumilang sepakat berdamai soal gugatan setelah menjenguk di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis . "Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim PolriHasil Analisis Intelijen, Sidang Kasus Panji Gumilang Disarankan Tak Digelar di IndramayuAlat ElektronikJawa Timur, Malang...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dikenakan Pasal Berlapis, Panji Gumilang Segera DisidangJakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji gumilang resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat Senin (30/10/2023). Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menyerahkan yang bersangkutan bersama dengan barang buktinya ke Kejari Indramayu.
Baca lebih lajut »
Panji Gumilang Mendekam di Lapas Indramayu 20 Hari ke DepanBerita Panji Gumilang Mendekam di Lapas Indramayu 20 Hari ke Depan terbaru hari ini 2023-10-31 17:47:46 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Usai Dilimpahkan ke Jaksa, Panji Gumilang Ditahan di Lapas IndramayuSaat ini, Kejari Indramayu, tengah melakukan pelengkapan berkas dakwaan untuk segera membawa Panji Gumilang ke pengadilan.
Baca lebih lajut »
Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian UangPimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Baca lebih lajut »
Polri Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang Hari IniPenyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dugaan TPPU dan korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang, Kamis siang ini.
Baca lebih lajut »