Korlantas Polri masih mengkaji aturan terkait membuat surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi.
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu,belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis .Dikatakan Yusri, pihaknya masih menggodok aturan tersebut. Kemudian setelah rampung, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum nantinya diberlakukan. Namun Yusri belum memerinci terkait target pemberlakuan aturan ini.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan SIM. Nantinya, masyarakat harus memiliki sertifikat mengemudi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Disorot Kapolri, Korlantas Polri Bakal Kaji Ulang Ujian Pembuatan SIMKorlantas Polri bakal mengakji ulang ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dianggap tidak relevan.
Baca lebih lajut »
Korlantas kaji syarat sertifikat mengemudi untuk permohonan SIM'Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini,' kata Dirregidents Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Baca lebih lajut »
Korlantas kaji ulang praktek uji jalur SIMKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang layanan pembuatan Surat Izin ...
Baca lebih lajut »
Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Permohonan Pembuatan SIM Masih DikajiSyarat sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohon pembuatan SIM.
Baca lebih lajut »
Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Bagus Tapi Rawan PungliKorlantas Polri mewajibkan masyarakat yang membuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »
Korlantas Polri Jelaskan Syarat Sertifikat Sebelum Urus SIM |Republika OnlineWarga yang ingin mengurus SIM kini harus memiliki sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »