Sudah ada tiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang digunakan untuk melarikan diri dari jerat hukum. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo .
Kemudian, ia melanjutkan JST dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 426 dan pasal 221 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara."Proses penetapan tersangka ini juga disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya," kata dia. "Dari hasil gelar perkara tersebut bahwa hasil kesimpulannya, menaikan status saudari Anita menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri: Ada Tersangka Baru Saat Gelar Perkara Djoko Tjandra |Republika OnlineGelar perkara sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Kasus Surat JalanBareskrim Polri menetapkan tersangka baru terkait kasus surat jalan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Tersangka barunya adalah Djoko Tjandra itu sendiri. DjokoTjandra
Baca lebih lajut »
Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penerima Suap Djoko TjandraUsai jadi tersangka pengguna surat jalan palsu, Djoko Tjandra dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) karena diduga menyuap dua jenderal Polri. DjokoTjandra
Baca lebih lajut »
2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Suap Djoko Tjandra, Polisi Sita US$ 20 RibuPolisi menyita uang US$ 20 ribu dari penetapan Inspektur Jenderal Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka suap Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi Jadi Tersangka Suap 2 Jenderal PolisiBadan Reserse Kriminal Polri menetapkan Djoko Tjandra dan seorang pengusaha, Tommy Sumardi, sebagai tersangka suap 2 jenderal polisi.
Baca lebih lajut »