Polri Cegah Napoleon dan Tommy Sumardi ke Luar Negeri |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Polri Cegah Napoleon dan Tommy Sumardi ke Luar Negeri |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap Napoleon Bonaparte.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka dugaan penyuapan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yaitu Tommy Sumardi selaku diduga pemberi suap danHal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Ia mengatakan, pencekalan kedua tersangka tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menambahkan surat pencekalan sudah dikirim pada 5 Agustus 2020 kemarin. Keduanya dilakukan pencekalan hingga 20 hari ke depan. Menurut Argo, pencekalan dibutuhkan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka."Untuk selanjutnya tunggu perkembangannya saja ya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri menetapkan satu jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi red notice Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte . Sebelumnya Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sudah lebih dulu ditetapkan tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah atau imbalan dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ."Dalam kasus tipikor red notice ini ada pemberi dan penerima hadiah. Kami sudah periksa 19 saksi dan kami tetapkan JST dan TS sebagai pemberi dan PU dan NB sebagai penerima," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat .

Kemudian, ia melanjutkan telah mengamankan barang bukti berupa uang 20 ribu dolar AS, telepon genggam, laptop dan CCTV. Ia menambahkan JST dan TS dikenakan pasal 5 ayat 1 kemudian pasal 13 UUD nomor 20 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Dicegah ke Luar NegeriKasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Dicegah ke Luar NegeriPenyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengajukan pencekalan atas nama Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi kepada Imigrasi.
Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka, Napoleon dan Tommy Dicegah ke Luar NegeriJadi Tersangka, Napoleon dan Tommy Dicegah ke Luar NegeriKeduanya dicegah ke luar negeri terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »

Dualisme Berkarya, Lemahnya Kepemimpinan Tommy Soeharto? |Republika OnlineDualisme Berkarya, Lemahnya Kepemimpinan Tommy Soeharto? |Republika OnlinePengamat politik menilai kisruh Partai Berkarya tak lepas dari kepemimpan Tommy
Baca lebih lajut »

Selain Gugat PTUN, Tommy Soeharto Akan Laporkan Pidana Muchdi PrSelain Gugat PTUN, Tommy Soeharto Akan Laporkan Pidana Muchdi PrTommy Soeharto mengatakan akan berjuang dan membela kebenaran terkait dualisme kepengurusan Partai Berkarya yang diklaim direnggut Muchdi Pr
Baca lebih lajut »

Fakta Perseteruan Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Vs Muchdi PrFakta Perseteruan Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Vs Muchdi PrDualisme di tubuh Partai Berkarya antara kubu Muchdi Pr dengan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto belum mereda
Baca lebih lajut »

Tommy Soeharto Minta Pendukungnya Tiru Fahri Hamzah Jika di-PAW Muchdi PRTommy Soeharto Minta Pendukungnya Tiru Fahri Hamzah Jika di-PAW Muchdi PRKetua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) Hutomo Mandala Putra meminta pendukungnya tidak khawatir dengan ancaman kubu...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-30 18:25:50