Di kepolisian, kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dinaikan ke penyidikan. Namun belum ada penetapan tersangka.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian membuka kemungkinan untuk mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gelar perkara kasus pencabutan red notice terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.“Kemarin kan sudah disampaikan, bahwasanya akan menggandeng KPK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam konferensi pers daring, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Dia menjelaskan dugaan perbuatan yang terjadi dalam perkara ini ialah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang terjadi pada Mei 2020 hingga Juni 2020.Dalam menyelidiki perkara ini, kepolisian telah memeriksa sekitar 15 orang saksi. Penyidik, kata Argo, juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Tingkatkan Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke PenyidikanKepolisian Indonesia meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar buronan Interpol ke tingkat penyidikan.
Baca lebih lajut »
Pemeriksaan Usai, Polri Kembalikan Djoko Tjandra ke Lapas SalembaDirektur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga turut hadir dalam serah terima terpidana Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Pindahkan Djoko Tjandra ke Rutan SalembaPenyidik Bareskrim telah merampungkan pemeriksaan terhadap terpidana Djoko Tjandra. Atas hal itu, Bareskrim pun memindahkan Djoko dari Rutan Salemba Cabang Mabes Polri Jakarta Selatan, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. DjokoTjandra
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Pindahkan Djoko Tjandra Ke Rutan SalembaTerpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang...
Baca lebih lajut »
Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking'Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan (Anita Kolopaking) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.'
Baca lebih lajut »