Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu Asal Malaysia

Indonesia Berita Berita

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu Asal Malaysia
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 92%

POLRESTABES Medan, Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak total 42 kilogram (kg). Polisi juga menangkap tiga tersangka anggota sindikat narkoba.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan narkotika jenis sabu itu disita Tim Satnarkoba Polrestabes Medan, Selasa , sekitar pukul 19.00 WIB dari sebuah mobil di Jalan Lintas SumateraPengemudi mobil tersebut, SMS, 36, warga Jalan H. Adam Malik Medan mengaku sabu yang dibawanya berasal dari Malaysia. Dia mendapat sabu itu dari seseorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumut namun mengaku tidak mengenal pria tersebut.

Setelah mengamankan SMS, personel Satres Narkoba menemukan tujuh bungkus sabu lagi di tempat tinggalnya. Total, jumlah sabu yang disita dari SMS seberat 27 kg. Kepada polisi, SMS mengaku sudah menjalani profesi sebagai kurir sabu selama satu tahun. Bahkan dia sudah terlibat hingga 15 kali pengirimanPada Senin , Satresnarkoba Polrestabes Medan juga berhasil menggagal peredaran sabu seberat 15 kg. Barang haram itu didapat dari dua tersangka, IS dan ZU saat ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.

Tersangka IS mengaku barang haram itu juga berasal dari Malaysia yang didapatnya dari seseorang berinisial PA yang akan diserahkan ke tersangka ZU. Sedangkan ZU disuruh seseorang berinisial WL untuk mengambil sabu itu dari Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat Subs 112 Ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat Subs 112 Ayat Jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Oknum TNI Penganiaya Pengusaha Telur di Medan Jadi TersangkaOknum TNI Penganiaya Pengusaha Telur di Medan Jadi TersangkaOknum anggota TNI, Koptu berinisial I ditetapkan sebagai tersangka. Koptu I jadi tersangka usai menganiaya pengusaha telur bernama Ferri Cuanda.
Baca lebih lajut »

Oknum Anggota TNI di Medan Jadi Tersangka Karena Aniaya Pedagang Telur - Tribunnews.comOknum Anggota TNI di Medan Jadi Tersangka Karena Aniaya Pedagang Telur - Tribunnews.comKapendam I/BB, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Denpom.
Baca lebih lajut »

Produsen Obat Unibebi Diperiksa di Medan, Akui Temuan Cemaran EG dan DEGDirut dan manajer PT Universal Pharmaceutical Industries diperiksa di BPOM Medan. Perusahaan ini diduga mengganti bahan pelarut obat dari gliserin ke propilen glikol yang mengandung cemaran EG dan DEG batas aman. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Syukuri Berkat Tuhan, Pesta Gotilon HKBP UAS Medan Penuh SukacitaSyukuri Berkat Tuhan, Pesta Gotilon HKBP UAS Medan Penuh SukacitaPesta Gotilon 2022 HKBP Jalan Uskup Agung Medan, Minggu (30/10/2022), mengambil tema 'Balga Tutu PambahenanMi' berlangsung meriah, penuh sukacita dan ucapan syukur dari ratusan jemaat, mulai dari anak-anak sekolah minggu, naposo dan orangtua.
Baca lebih lajut »

Berdayakan UMKM, Pos Bloc Medan Resmi Dibuka bagi Umum |Republika OnlineBerdayakan UMKM, Pos Bloc Medan Resmi Dibuka bagi Umum |Republika OnlinePos Bloc ini diharapkan dapat menjadi semacam rumah kreatif UMKM,
Baca lebih lajut »

Medan Dominasi Biliar Porprovsu 2022Medan Dominasi Biliar Porprovsu 2022Kontingen Kota Medan masih mendominasi perolehan medali di Cabor Biliar Porprovsu 2022. Hingga hari ketiga, Selasa (1/11), Medan telah meraih 7 medali emas dari 12 nomor final yang sudah dipertandingkan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 06:28:02