Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan KUHP dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka penolak pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi pada Selasa dan Rabu silam.
Untuk TKP di Kecamatan Pekuncen, ada dua tersangka yakni warga Desa Glempang. Sedangkan satu tersangka di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Dikatakan oleh Kapolresta, agar peristiwa tersebut tidak berulang, pihaknya bersama dengan Pemkab dan Kodim 0701/Banyumas terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Untuk K, tersangka di Patikraja akan dijerat dengan pasal 212 KUHP, sedangkan K dan S warga Glempang dengan pasal 214 KUHP. Sanksi lain yang dikenakan untuk ketiganya adalah dengan UU No. 4 thun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hindari Kerumunan, Polres Toraja Utara Diresmikan Kapolda Sulsel Melalui VidconUntuk menghindari berkumpulnya banyak orang saat pandemi Corona ini, Polres Toraja Utara diresmikan melalui video conference.
Baca lebih lajut »
Polres Malang Buru Pelaku Vandalisme Kelompok AnarkoPolres Malang memburu pelaku vandalisme dalam kasus tindak pidana menghasut di muka umum. Pelaku menuliskan kalimat provokatif di dinding underpass tol Karanglo,Kabupaten Malang.
Baca lebih lajut »
Advokat Peradi Sesalkan Aksi Kekerasan Oknum Polres Mabar Kepada 9 Pemuda di Labuan BajoAdvokat senior dari Peradi Petrus Selestinus menyesalkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum Polres Manggarai Barat kepada 9 pemuda di Labuan Bajo, Mabar, NTT pada 11 Maret 2020. Kekerasan
Baca lebih lajut »
Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka penolakan jenazah COVID-19Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19, kata Kepala Polresta ...
Baca lebih lajut »
3 Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Banyumas Tidak DitahanPolisi tidak menahan ketiga tersangka kasus penolakan pemakaman pasien Covid-19 di Banyumas.
Baca lebih lajut »