Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan melakukan pekerjaan ala sirkus jika ...
Pekerjaan sirkus itu, kata dia, mengakibatkan pendanaan pemberantasan korupsi yang sudah 15 tahun dilakukan oleh KPK jauh lebih besar daripada pengembalian uang yang diterima Negara.
"Kerugian negara yang dikembalikan oleh KPK itu Rp3,4 triliun. Sedangkan anggaran KPK itu Rp15 triliun. Apakah anggaran negara dengan kerugian negara yang dikorupsi sudah optimal dikembalikan? Jauh," ujar Masinton di Jakarta, Selasa. Mantan aktivis di era 1998 itu menganggap apa yang dilakukan KPK seharusnya dapat lebih optimal. Sebab, parameter suksesnya penindakan korupsi itu dilihat dari pencegahan, penindakan, dan pengembalian kerugian negara.
"KPK cuma bisa menyadap, OTT, sadap, OTT. Mana pencegahan yang dilakukan KPK? Kerjanya terjebak rutinitas. Kerja sirkus," kata Masinton.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDI Perjuangan Tolak Perppu KPKFraksi PDIP DPR menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan pembatalan revisi...
Baca lebih lajut »
PDI Perjuangan Tegaskan Menolak Perppu KPKWacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan pembatalan revisi Undang-undang (UU) KPK mendapat penolakan sejumlah pihak.
Baca lebih lajut »
Kena OTT KPK, Bupati Lampung Utara Mundur dari Partai NasDemBupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara memutuskan mengundurkan diri dari partai NasDem usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/10). BupatiLampungUtaraKenaOTTKPK
Baca lebih lajut »
Jokowi Diminta Terbitkan Perpu KPK, Jangan Tunduk Pada PartaiJokowi sebenarnya sudah ingin menerbitkan perpu KPK. Mundur setelah bertemu partai.
Baca lebih lajut »
Kesalahan Tulis di UU KPK Hanya Urusan TeknisTerjadi salah ketik atau typo di UU KPK pada Pasal 29 Huruf e yang telah disahkan 17 September 2019 lalu. UUKPK
Baca lebih lajut »