Kabar baru! Polda Metro Jaya tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin .
Zulpan juga mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin . "Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya. Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Sebagai Tersangka Pencemaran Nama BaikPenyidik Polda Metro Jaya menetapakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
Ditetapkan Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa SeninHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Luhut Pandjaitan.
Baca lebih lajut »
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Resmi Ditetapkan Tersangka | Kabar24 - Bisnis.comDirektur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas kasus penecemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.
Baca lebih lajut »
Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik | merdeka.comFatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.
Baca lebih lajut »
Lusa, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa sebagai Tersangka di Kasus LuhutHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Luhut. Keduanya diperiksa sebagai tersangka, Senin (21/3) lusa.
Baca lebih lajut »