Satu tersangka dugaan penistaan agama adalah pembuat dan pengunggah video dan tersangka lainnya objek pembuatan video.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, kedua tersangka adalah Desi Heniarti alias Lala selaku pembuat dan pengunggah video."Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kedua tersangka kami tahan," kata Agus, Kamis .
Dengan gestur yang dibuat 'kemayu', ia mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri dan dijadikan bahan lelucon oleh teman-temannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ridwan Kamil Apresiasi Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying di TasikmalayaGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tiga tersangka pelaku perundungan atau bullying kepada bocah SD, di Kabupaten...
Baca lebih lajut »
Kejari: Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Lebih dari Satu, Siapa?Kejari Karanganyar menyebut tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo berjumlah lebih dari satu orang.
Baca lebih lajut »
China Buru Polisi Tersangka Penembakan yang Tewaskan 3 Orang, Tawarkan Hadiah Rp 221 JutaPihak berwenang di China melakukan peburuan untuk menangkap seorang polisi yang menjadi tersangka penembakan yang menewaskan tiga orang.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Keributan Suporter di DIYDari 36 orang ini, ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
Polisi Pastikan Roy Suryo Sehat saat Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan AgamaRoy Suryo sempat sakit dan muntah saat diperiksa pada Jumat pekan lalu di kasus meme stupa Candi Borobudur. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Bupati Sragen: Butuh Warga Satu Desa Untuk Lindungi Satu AnakUpaya melindungi anak-anak tidak cukup hanya dilakukan oleh keluarga, namun membutuhkan kepedulian warga satu desa.
Baca lebih lajut »