Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan terhadap Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Batin XXIV ...
Jambi - Kepolisian Resor Batanghari menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan terhadap Markas Polisi Sektor Batin XXIV di Kabupaten Batanghari yang terjadi pada Sabtu .
Hasil pengembangan penanganan kasus oleh Satuan Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Batin XXIV yang dibantu Direktorat Reskrimum Polda Jambi telah melakukan upaya penegakan hukum, dan berdasarkan alat bukti yang ada telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut untuk dilanjutkan proses selanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
17 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Batin XXIV, Salah Satunya KadesPolisi menetapkan 17 orang menjadi tersangka pengrusakan dan penyerangan Mapolsek Bathin XXIV di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Baca lebih lajut »
Usai Perkosa Gadis 17 Tahun, Pria Ini Ditangkap PolisiB ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksi pemerkosaan terhadap warga Desa Watalara berinisial N (17).\n
Baca lebih lajut »
Jelang Sidang Putusan MK, Saham Perusahaan Erick Thohir Lompat 17%Jelang sidang putusan MK, harga saham perusahaan milik Erick Thohir, Mahaka Media (ABBA) pagi ini terpantau menguat 16,99%. Begini faktanya: ErickThohir via detikfinance
Baca lebih lajut »
Ini Nama 12 Personel TNI Penumpang Heli MI-17 yang Hilang Kontak di PapuaHelikopter MI-17 bernomor registrasi HA-5138 yang membawa 12 penumpang hilang kontak dari Oksibil, Pegunungan Bintang ke...
Baca lebih lajut »
Belum Ada Unsur dari KPK Daftar Jadi Calon KomisionerPendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.
Baca lebih lajut »
Festival Mesin Waktu 2019 Ingin 'Bakar' Semangat 17 AgustusFestival Mesin Waktu 2019 mengusung tema 17 Agustus. Acara itu akan dilengkapi dengan berbagai lomba khas perayaan Hari Kemerdekaan.
Baca lebih lajut »