Polisi mengungkap praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara ilegal di Jakarta Pusat dengan mengamankan dua tersangka dan menyita 155 butir tramadol. Polisi akan menelusuri mata rantai distribusi obat pereda nyeri tersebut dan meminta peran masyarakat untuk melaporkan praktik penjualan tramadol ilegal.
TEMPO.CO, Jakarta - Unit Narkoba Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengungkap praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara ilegal. Polisi menahan dua tersangka berinisial H dan AJ saat menjual obat keras itu di Kelurahan Kebon Kacang pada Rabu malam, 22 Januari 2025.
Polsek Tanah Abang akan menelusuri mata rantai distribusi obat pereda nyeri tersebut. Selain itu, dia juga meminta peran masyarakat agar melaporkan bila ditemukan praktik penjualan tramadol atau obat-obatan keras sejenis kepada polisi. Aditya menjelaskan, Tramadol merupakan obat yang tergolong dalam daftar G atau berbahaya, sehingga penggunaannya harus diawasi oleh dokter. Penjual tramadol tanpa izin, dia melanjutkan, bisa dikenakan sanksi pidana maksima 12 tahun penjara.
TRAUMADOL ILLEGAL SALES POLICE ARREST DRUG TRAFFICKING HEALTH REGULATIONS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Telusuri Kasus Pencurian Mobil Sewaan yang Dibawa ke TNI ALKapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan kasus pencurian mobil sewaan yang melibatkan oknum TNI AL. AS menyewa mobil dan menyerahkannya kepada IH yang ternyata seorang DPO. IH mempersiapkan KTP dan KK palsu atas nama AS untuk menyewa mobil. IH kemudian menjual mobil tersebut kepada RH dan IS dengan harga Rp23 juta. Terakhir, mobil tersebut dijual ke AA, seorang oknum TNI AL, melalui SJ dengan harga Rp40 juta. Polisi telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini.
Baca lebih lajut »
Polisi Telusuri Motif Pengeroyokan Wanita di PenjaringanPolisi Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mendalami kasus pengeroyokan wanita berinisial ER (40) dengan luka serius. Tiga orang telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi akan menerapkan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Baca lebih lajut »
Polisi Telusuri Ugal-ugalan Patwal Mobil Pelat RI 36Polisi masih menyelidiki insiden ugal-ugalan Patwal mobil pelat RI 36 yang viral usai menyingkirkan kendaraan lain saat macet di Jalan Sudirman, Jakarta. Polisi juga akan mencari pengemudi taksi Alphard yang terlibat dalam insiden tersebut.
Baca lebih lajut »
Kronologi Remaja Koja Jakut Terkena Peluru Nyasar, Polisi Telusuri Asal Usul TembakanSeorang remaja terkena peluru nyasar yang jatuh dari atap rumahnya di Jalan Lorong W Timur Koja, Jakut, Jumat malam, 17 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Lima Pelaku Narkoba Jaringan Lintas ProvinsiSatresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap 5 pelaku narkotika jenis ganja dari jaringan lintas provinsi. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat dan dilakukan setelah pengintaian di wilayah Desa Manggis, Kecamatan Bathin III. Dua pelaku merupakan bandar dan tiga lainnya kurir.
Baca lebih lajut »
Aktivis Ungkap Jaringan Narkoba di NTB, Libatkan Oknum PolisiUswatun Hasanah, aktivis asal Bima, NTB, mengungkap daftar oknum polisi yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. Ia menyertakan nama, peran, dan jabatan para pelaku, termasuk anggota DPRD Kabupaten Bima dan mantan anggota polisi.
Baca lebih lajut »